Ombudsman Nilai Metro Dapat Akomodir Siswa Biling

img
Illustrasi: Foto: Google.

Harianmomentum--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Bina Lingkungan (Biling) di Kota Metro harus dapat mengakomodir semua wilayah di daerah tersebut. 

 

Sistem zonasi yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Metro yang tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Nomor 054/KPTS/D-1/02/2017 tentang Petunjuk Teknis PPDB dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2017 tentang PPDB sistem zonasi untuk jalur biling hanya bisa diberlakukan di kelurahan tempat sekolah tersebut berada.

 

"Kalau kita lihat di Metro itu ada 10 SMP Negeri yang hanya mengakomodir 12 kelurahan. Akan tetapi ada 22 kelurahan yang masuk dalam wilayah tersebut. Jadi ada 10 kelurahan yang tidak bisa menggunakan jalur Biling" kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung dalam siaran persnya di Bandarlampung, Senin (10/07).

 

Menurut dia, hal ini berpotensi besar muncul keluhan dari masyarakat terkait aturan tersebut yang kelurahannya tidak terakomodir jalur biling sehingga hal ini perlu di antisipasi oleh kepala daerah maupun instansi terkait.

 

Walaupun, lanjut dia, masih ada jalur lain yang dapat digunakan diantaranya jalur keluarga kurang mampu maupun reguler.

 

"Sebagai contoh disalah satu SMP negeri di Kota Metro yang berbatasan dengan kelurahan lain. Namun sekolah tersebut tidak bisa menerima pendaftar jalur biling dari kelurahan lain karena aturannya yang dibuat tidak memperbolehkan" ujar Nur Rakhman.

 

Lebih lanjut Nur Rakhman menyarankan, agar ke depan kepala daerah atau instansi terkait dapat menyusun aturan dengan memperhatikan berbagai aspek terlebih yang berkaitan langsung dengan masyarakat.(ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos