Kuota PSB Jalur Biling di SMPN 1 Kotabumi Tidak Sesuai Aturan Disdik

img
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.

Harianmomentum--Kuota penerimaan siswa baru (PSB) melalui program bina lingkungan (biling) tahun pelajaran 2017/2018 di SMP Negeri 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dinas pendidikan setempat.

Tahun ini, SMPN 1 Kotabumi menetapkan kuota PSB melalui jalur biling sebeser 10 persen. Padahal,  Disdik Lampura menetapakan kuota biling 15 persen untuk setiap sekolah.

"Kuota 15 persen PSB jalur biling untuk setiap sekolah itu sudah jelas tertuang dalam SK (surat keputusan) kepala dinas. Saya juga sudah mewanti-wanti kepada SMP, agar proses dan prosedur PSB sesuai aturan yang ditetapkan," kata Kepala Seksi SMP Disdik Lampura Merlyn  Sofia pada harianmomentum, Senin (17/7).

Terkait mekanisme secara teknis penerimaan, menurut Merlyn hal tersebut diserahkan pada sekolah masing-masing. "Yang pasti jalur biling diperuntukkan untuk masyarakat sekitar dekat sekolahan dan juga mengacu pada syarat-syarat yang ditentukan," terangnya.

Menanggapi hasil PSB jalur biling di SMPN 1 Kotabumi, Merlyn mengatakan dengan lima rombongan belajar (Rombel) seharusnya sekolah tersebut menerima 160 siswa baru.

Sebelumnya diberitakan untuk tahun pelajaran 2017/2018 SMPN 1 Kotabumi menerima 130 siswa baru. Dari jumlah tersebut, 10 persen diantaranya diterima melalui jalur biling.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kotabumi Isro mengaku secara teknis tidak mengetahui proses PSB jalur biling. Dia hanya tahu kuota jalur biling 10 persen dari total PSB.  

“Jalur biling diutamakan untuk masyarakat sekitar sekolahan yang tidak mampu.  Soal teknisnya, saya tidak tahu persis karena semuanya ditangani panitia  penerimaan siswa baru," kata Isro  melalui telepon.

Isro  menyarankan agar masalah tersebut dikonfermasi pada ketua PSB sekolah setampat, Sumarno

Saat dihubungi melalui telepon, Sumarno mengatakan telah melaksanakan seluruh proses dan tahapan PSB  jalur biling sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. 

"Kami sesuai prosedur, jalur biling khusus untuk masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar sekolahan dengan radius minimal 500 meter," terangnya.

Jumlah siswa yang diterima melalui jalur biling, kata Sumarno, sebanyak 13 orang dari total  27 orang pendaftar. Kemudian disaring dengan melihat nilai ujian sekolah, masing-masing  siswa.  Ketika terdapat nilai yang sama, maka akan dilihat dari nilai mata pelajaran  matematika dan IPA. 

"Ya kita saring lagi dengan melihat nilai, dan semuanya merupakan keputusan panitia bersama melalui rapat. Tetapi saya lupa berapa standar  nilai minimal yang diterima dari jalur biling," jelasnya. (ysn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos