Harianmomentum--Ketua
Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra langsung merespons
keputusan paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, yang menyetujui RUU Pemilu
menjadi UU.
Salah satu poin yang
memantik reaksi pakar hukum tata negara itu adalah keberadaan presidential
treshold (PT) 20-25 persen. "Secepat mungkin setelah RUU ini
ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan
mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,"
kata Yusril, seperti dikutip jpnn.com.
Perjuangan secara
politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan PT menurut dia usai sudah.
Sekarang menjadi giliran dirinya yang berjuang di jalur konstitusi.
"Kini menjadi tugas
saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan
presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal
6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," kata mantan Menteri Kehakiman
dan Perundang-undangan.
Singkatnya, Yusril
berharap nanti MK sebagai pengawal penegakan konstitusi akan tetap jernih dalam
memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini.
"Kepentingan
Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk
mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap
tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tuturnya.
Sekali pun tidak ada
orang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan
konstitusional, Yursil mengaku tidak mempermasalahkannya.
(Berita
Terkait: UU Pemilu Tetap Disahkan Tanpa Empat Fraksi)
"Tidak masalah bagi
saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi
nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat
dan lemahnya posisi dalam politik," pungkas dia. (fat/jpnn)
Editor: Harian Momentum