Parpol Lama dan Baru Wajib Ikuti Penelitian Administrasi

img
Ilustrasi/Net

Harianmomentum--Seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 tetap harus melewati fase penetilian administrasi, karena hal itu merupakan amanat UU.


Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dalam UU 7/2017 yang baru disahkan, pada tahapan verifikasi parpol terdapat dua istilah yang berbeda. Yakni, penelitian administrasi dan verifikasi.

Jela dia, jika DPR menghendaki parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya tidak perlu melewati tahapan verifikasi, maka pada fase penelitian administrasi seluruh parpol tetap harus melewati fase tersebut.

"Saya kira di UU ini dijelaskan. Terutama pasal 174 dan 178, karena itukan menggunakan dua istilah yang berbeda. Ada penelitian administrasi, ada verifikasi. Itu jelas ada di 174, dan 178. Tentu ke dua proses itu berbeda, nah karena ada dua istilah tadi, maka penelitian administrasi tentu tetap harus dilakukan," ujar Pramono dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (29/8).

Sementara itu seperti dilansir dari laman kpu, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, seluruh parpol yang hendak mendaftarkan sebagai peserta pemilu tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan. Hal tersebut penting karena menurut Hasyim selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol kemungkinan akan mengalami perubahan.

Hasyim melanjutkan, perubahan tersebut perlu diserahkan kepada KPU, sehingga KPU memiliki data yang legal dan faktual terhadap kelengkapan dokumen partai politik, terutama kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini pemikiran logisnya. Mengapa ini penting, karena partai misalkan, lima tahun yang lalu ketua umumnya beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU. Kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota juga saya kira ada dinamikanya di masing-masing partai," jelas dia.

Hasyim melanjutkan, pengaturan tersebut bukanlah inisiasi dari KPU untuk mempersulit proses verifikasi bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lolos tahap verifikasi, tetapi semata-mata menjalankan norma sebagaimana tercantum di dalam UU.

"Sebetulnya bagi kami, di draf Peraturan KPU ini tidak ada yang kemudian niat atau rumusan tentang partai yang telah lolos verifikasi yang lalu kemudian menjadikannya tidak lolos. Tetapi secara administratif dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana di UU juga diperlukan dan diamanatkan di UU untuk diserahkan kepada KPU," ungkapnya. (rus/rmol)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos