Harianmomentum--Seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 tetap harus melewati fase penetilian administrasi, karena hal itu merupakan amanat UU.
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dalam UU
7/2017 yang baru disahkan, pada tahapan verifikasi parpol terdapat dua istilah
yang berbeda. Yakni, penelitian administrasi dan verifikasi.
Jela dia, jika DPR menghendaki parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu
sebelumnya tidak perlu melewati tahapan verifikasi, maka pada fase penelitian
administrasi seluruh parpol tetap harus melewati fase tersebut.
"Saya kira di UU ini dijelaskan. Terutama pasal 174 dan 178, karena itukan
menggunakan dua istilah yang berbeda. Ada penelitian administrasi, ada
verifikasi. Itu jelas ada di 174, dan 178. Tentu ke dua proses itu berbeda, nah
karena ada dua istilah tadi, maka penelitian administrasi tentu tetap harus
dilakukan," ujar Pramono dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan
Komisi II DPR, Senin (29/8).
Sementara itu seperti dilansir dari laman kpu, Anggota KPU RI Hasyim
Asy'ari mengatakan, seluruh parpol yang hendak mendaftarkan sebagai peserta
pemilu tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan. Hal tersebut penting karena
menurut Hasyim selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol kemungkinan
akan mengalami perubahan.
Hasyim melanjutkan, perubahan tersebut perlu diserahkan kepada KPU, sehingga
KPU memiliki data yang legal dan faktual terhadap kelengkapan dokumen partai
politik, terutama kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.
"Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini
pemikiran logisnya. Mengapa ini penting, karena partai misalkan, lima tahun
yang lalu ketua umumnya beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu
kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU. Kepengurusan provinsi dan
kabupaten/kota juga saya kira ada dinamikanya di masing-masing partai,"
jelas dia.
Hasyim melanjutkan, pengaturan tersebut bukanlah inisiasi dari KPU untuk
mempersulit proses verifikasi bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya telah
lolos tahap verifikasi, tetapi semata-mata menjalankan norma sebagaimana
tercantum di dalam UU.
"Sebetulnya bagi kami, di draf Peraturan KPU ini tidak ada yang kemudian
niat atau rumusan tentang partai yang telah lolos verifikasi yang lalu kemudian
menjadikannya tidak lolos. Tetapi secara administratif dokumen-dokumen
persyaratan sebagaimana di UU juga diperlukan dan diamanatkan di UU untuk
diserahkan kepada KPU," ungkapnya. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum