Harianmomentum--Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengimbau piha-pihak terkait bermusyawarah untuk menyelsaikan polemik kepemilikan lahan Balai Kampung Mesirilir, Kecamatan Bahuga.
Bupati juga mengatakan,
sudah mengikstruksikan Camat Bahuga untuk meminta tokoh masyarakat memediasi
penyelesaian permasalah tersebut.
"Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, kalau kita
bicarakan secara musyawarah. Sehingga didapat jalan keluar yang baik untuk
kedua belah pihak,” kata Adipati, Minggu (9/9).
Diketahui, proses pembangunan Balai Kampung Mesirilir terpaksa ditunda akibat
klaim kepemilikan lahan. Agus Putra Budi warga setempat mengklaim lahan lokasi
pembangunan balai kampung tersebut, milik keluarganya.
Menyikapi hal terebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung
(DPMPK) Kabupaten Waykanan belum dapat menentukan langkah, terkait
masalah penundaan proses pembangunan Balai Kampung Mesirilir, Kecamatan
Bahuga.
Kepala DPMPK Waykanan Selan mengatakan akan lebih dulu memanggil aparatur
Kampung Mesirilir untuk dimintai keterangan terkait proses pembangunan balai
kampung tersebut.
"Kalau surat
rekomendasi penghetian sementara pembangunan bali kampung itu sudah kita terima
dari pihak Kecamatan Bahuga, tapi akan kita pelajari dulu. Kita juga akan
panggil aparatur kampung untuk dimintai keterangan mengapa sampai ada klaim
kepemilikan lahan lokasi balai kampung itu dari seorang warga,” kata
Selan, Minggu (10/9).
Menurut dia, nanti setelah kita dapat keterangan dari pihak-pihak terkait
baru bisa diketahahu apa hasil keputusannya.
"Kalau titik persoalanya sudah jelas, baru bisa kita putuskan. Apakah
pembangunan balai kampung itu dilanjutkan atau tidak,” terangnya.
Terpisah, Camat Bahuga Bismi Janadi mengatakan telah melakukan upaya untuk
menyelesaikan polemik lahan Balai Kampung Mesirilir.
"Kita sudah berusaha mempertemukan saudara Agus Putra Budi yang
mengklaim kepemilikan lahan balai kampung itu dengan aparatur kampung setempat.
Tapi yang bersangkutan minta, pihak kecamatan dan kampung membuat surat
pernyataan numpang bangun di atas lahan itu,” kata Bismi.
Dia melanjutkan, belum dapat meluluskan permintaan tersebut. Menurut Bismi,
surat yang diminta itu tidak ada dalam sistem aturan pemerintah daerah
setempat.
”Tidak ada titik temu dari pertemuan itu. Karena itu, kita sarankan persoalan
tersebut diselesaikan melalui proses hukum (pengadilan),” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Renovasi Balai Kampung Mesirilir, Kecamatan
Bahuga, Kabupaten Waykanan, tertunda. Penyebabnya, salah satu warga setempat
Agus Putra Budi mengklaim lahan lokasi pembangunan balai kampung itu, milik
keluarganya.
Kepala Kampung (Kakam)
Mesirilir Indarsyah membernarkan hal tersebut. Menurut dia, saat ini kelanjutan
proses rehab balai kampung tersebut terkatung-katung.
"Belum bisa kita lanjutkan. Malahan sekarang bangunan balai kampung itu
tidak beratap. Tadinya atap sudah kita bongkar dan akan diganti yang baru. Tapi
ada klaim dari saudara Agus Putra bahwa tanah itu milik keluarganya,“ kata
Indarsyah, Kamis (7/9).
Menurut dia, masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polres Wyakanan dan kecamatan
setempat.
“Polres kasih saran untuk minta rekomendasi dari kecamatan dan kabupaten,”
terangnya.
Dia melanjutkan, pihak Kecamatan Bahuga sudah memberikan surat rekomendasi penghentian
sementara pembangunan Balai Kampung Mesirilir.
“Suratnya Nomor: 100/9/BHG-WK/VII/2017 Tentang Pemberhentian Sementara
Pembangunan Balai kampung MesiriIlir yang ditandatangani Camat Bahuga Bismi
Janadi, tertanggal 14 Agustus 2017,” ungkapnya.
Indra menuturkan, Balai Kampung Mesirilir
berdiri sejak tahun 1994 saat kepala kampung dijabat almarhum Sudirman Ibrahim.
Kemudian tahun 2000 dilakukan rehab di masa kepemimpinan kepala
kampungnya M. Sidik.
"Tahun 2008,
dilakukan pemasangan sumur bor di balai kampung tersebut untuk
memenhi kebutuhan air bersih warga di sekitar balai kampung,”
tuturnya. (vit)
Editor: Harian Momentum