Harianmomentum--Badan Reskrim Polri menyita ribuan kilogram bahan baku pembuatan merkuri. Pengungkapan itu atas dasar amanat Presiden Joko Widodo yang melarang penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.
"Sesuai
dengan arahan bapak presiden sekitar bulan Maret lalu untuk dihapuskan
penggunaan merkuri di tambang. Berdasarkan instruksi tersebut maka Bareskrim
beserta jajaran di polda-polda untuk mengambil langkah-langkah dan
penindakan," kata Kanit Direktorat Tipikor Subdit V Bareksrim AKBP Andre
Librian di kantornya, Gambir, Jakarta, Senin (18/9).
Menurut Andre, pihaknya menyita sekitar 5,1 ton Batu Sinabar
sebagai bahan baku pembuatan merkuri. Sementara merkuri cair sendiri sebanyak
1,5 ton. Semua barang itu didapat dari beberapa daerah.
"Diawali dari Sukabumi yaitu ditemukannya batu Sinabar.
Batu itu diperoleh dari Maluku kemudian dibawa ke Sukabumi, lalu di Sukabumi
akan melalui pengolahan, lalu menjadi pembakaran, kemudian menjadi merkuri cair
atau air raksa," jelasnya.
Dari penanganan kasus, penyidik mengamankan satu tersangka
yang diduga melanggar pasal 161 UU 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara.
"Dengan proses penemuan ini akan kita kembangkan mulai
dari titik penemuan kita ke belakang, di mana memperoleh Batu Sinabar ini.
Kemudian juga akan kita kembangkan ke mana barang ini akan dijual. Sesuai
dengan info yang kita dapat akan diekspor, itu akan kita dalami lebih
lanjut," jelas Andre.
Lanjutnya, Batu Sinabar sebagai bahan baku merkuri diperoleh
tersangka dengan membeli seharga Rp 150 ribu per kilogram. Jika sudah diproses
dan menjadi merkuri harganya pun meningkat menjadi Rp 420 ribu per kilogram.
"Kalau merkurinya itu sendiri Rp 420 ribu per kilogram,
Batu Sinabar Rp 150 ribu per kilogram," demikian Andre.
Adapun, merkuri sendiri digunakan dalam proses pemurnian
emas. Penggunaan merkuri dilarang karena sangat merusak lingkungan.(rmol)
Editor: Harian Momentum