Harianmomentum--Ratusan warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kalianda, Selasa (3/10).
Mereka menuntut agar Kepala Desa (Kades) setempat, Junaidi dibebaskan. Alasannya,
kades menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa atas kasus perusakan
gorong-gorong dengan pelapor Baharudin Bin Hasanudin alias Baron beberapa waktu
yang lalu.
Rudi Khaidir selaku Koordinator Lapangan mengatakan, pihaknya menuntut
agar penegak hukum yaitu hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dan
membebaskan kades mereka.
"Kami atas nama warga Desa Tarahan, berharap agar pihak pengadil
bisa menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya. Kasus perusakan yang
didakwakan kepada kades kami harus segera dicabut dakwaannya," katanya.
Dijelaskannya, laporan yang dibuat oleh Baharudin alias Baron tidak
benar. Sebab, lokasi tersebut adalah sungai milik negara yang dirusak oleh PT.
Tanjung Selaki. Tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik masyarakat, bukan
milik PT Tanjung Selaki.
Aksi massa tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, dengan
menerjunkan 1 pleton anggota Satuan Sabhara Polres Lamsel, dibantu puluhan
anggota Polsek Kalianda.
Diketahui, Kades Tarahan, Junaidi, dilaporkan oleh Baharudin Bin
Hasanudin ke Polres Lamsel tahun 2015 lalu atas dugaan melakukan perusakan gorong-gorong
di area milik PT. Tanjung Selaki.
Padahal, pembongkaran gorong-gorong itu dilakukan atas tuntutan warga
yang selalu kebanjiran. Gorong-gorong tersebut dibongkar karena lebarnya kurang
lebih 2 meter dan tidak sesuai dengan lebar Kali Gerabak yang 12 meter.
Sehingga, apabila arus kali deras, air akan menumpuk dan banyak sampah
yang menutupi gorong-gorong. Hal inilah yang kerapkali menyebabkan banjir. Oleh
sebab itu warga menuntut agar gorong-gorong tersebut dibongkar. (bob)
Editor: Harian Momentum