Polisi Tangkap Tersangka Penyodomi Anak

img
Polsekta Telukbetung Selatan menggelar ekspose kasus pencabulan anak.Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Telukbetung Selatan menangkap tersangka penyodomi anak di bawah umur. 

 

"Mardaniardo (25) warga Jalan Udang Kelurahan Garuntang diamankan, karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korbannya berinisial RD (12) dan AA (12) warga Jalan Kampung Garuntang Kelurahan Ketapang Kecamatan Telukbetung Selatan," ujar Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Dwi Listiyono mewakili Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyono, saat ekspose di Mapolsekta Telukbetung Selatan, Selasa (10/10).

 

Menurut dia, setelah mendapat laporan dari kedua orang tua korban atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung memburu dan mengamankan tersangka di rumahnya, Jumat (6/10) lalu.

 

Ia mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 6 Oktober 2017 pada saat kediaman tersangka kosong.

 

"Saat itu kedua korban sedang melintas di depan rumahnya, kemudian ditarik oleh tersangka masuk ke dalam rumah tersebut," kata Kompol Dwi Listiyono.

 

Setelah ditarik ke dalam rumah, Listiyono melanjutkan, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya dan mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

 

"Tersangka mencabuli dua korbannya dengan cara disodomi secara bergantian. Tersangka juga sempat mengancam akan membunuh menggunakan golok jika tidak mengikutinya," terangnya.

 

Atas kejadian itu, Listiyono menambahkan, begitu orang tua kedua korban mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Mapolsekta Telukbetung Selatan. 

 

Ia melanjutkan, tersangka yang saat itu berada di rumah langsung digelandang oleh anggota polisi. "Kami menangkapnya berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban pada saat itu juga. Setelah menangkap tersangka, kami juga sempat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi setempat," ujarnya.

 

Sementara itu, pengakuan tersangka berbeda dengan pengakuan dari kepolisian. Tersangka mengaku awal kejadian kedua korban tersebut datang ke rumahnya sambil membawa lem.

 

"Pas mereka datang ke rumah saya sambil membawa lem, saya langsung usir mereka dan menyuruhnya pergi," kata Mardaniardo.

 

Namun, ia juga mengakui telah memaksa kedua korban dengan cara membuka baju dan celananya. 

 

"Saya ancam juga mereka menggunakan golok. Saya melakukan itu karena saya sedang kepengen saja," tuturnya.

 

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

 

"Akibat dari perbuatan tersangka, kedua anak mengalami trauma," kata Kompol Dwi Listiyono.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos