Harianmomomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
Telukbetung Selatan menangkap tersangka penyodomi anak di bawah umur.
"Mardaniardo (25)
warga Jalan Udang Kelurahan Garuntang diamankan, karena telah melakukan tindak
pidana pencabulan terhadap kedua korbannya berinisial RD (12) dan AA (12) warga
Jalan Kampung Garuntang Kelurahan Ketapang Kecamatan Telukbetung Selatan,"
ujar Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Dwi Listiyono mewakili Kasat Reskrim
Polresta Kompol Harto Agung Cahyono, saat ekspose di Mapolsekta Telukbetung
Selatan, Selasa (10/10).
Menurut dia, setelah
mendapat laporan dari kedua orang tua korban atas peristiwa tersebut, pihaknya
langsung memburu dan mengamankan tersangka di rumahnya, Jumat (6/10) lalu.
Ia mengatakan,
pencabulan itu terjadi pada 6 Oktober 2017 pada saat kediaman tersangka kosong.
"Saat itu kedua
korban sedang melintas di depan rumahnya, kemudian ditarik oleh tersangka masuk
ke dalam rumah tersebut," kata Kompol Dwi Listiyono.
Setelah ditarik ke
dalam rumah, Listiyono melanjutkan, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya
dan mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Tersangka
mencabuli dua korbannya dengan cara disodomi secara bergantian. Tersangka juga
sempat mengancam akan membunuh menggunakan golok jika tidak mengikutinya,"
terangnya.
Atas kejadian itu,
Listiyono menambahkan, begitu orang tua kedua korban mengetahui kejadian
tersebut, langsung melaporkan ke Mapolsekta Telukbetung Selatan.
Ia melanjutkan,
tersangka yang saat itu berada di rumah langsung digelandang oleh anggota
polisi. "Kami menangkapnya berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban
pada saat itu juga. Setelah menangkap tersangka, kami juga sempat melakukan
olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi setempat," ujarnya.
Sementara itu,
pengakuan tersangka berbeda dengan pengakuan dari kepolisian. Tersangka mengaku
awal kejadian kedua korban tersebut datang ke rumahnya sambil membawa lem.
"Pas mereka
datang ke rumah saya sambil membawa lem, saya langsung usir mereka dan
menyuruhnya pergi," kata Mardaniardo.
Namun, ia juga
mengakui telah memaksa kedua korban dengan cara membuka baju dan
celananya.
"Saya ancam juga
mereka menggunakan golok. Saya melakukan itu karena saya sedang kepengen
saja," tuturnya.
Atas perbuatan
tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU
nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling
lama 15 tahun.
"Akibat dari
perbuatan tersangka, kedua anak mengalami trauma," kata Kompol Dwi
Listiyono.(acw)
Editor: Harian Momentum