Harianmomentum.com--Pihak Universitas Lampung (Unila) enggan memberi keterangan
terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Dosen Fisip Unila, Maruly Hendra Utama.
Sebelumnya,
Maruly menggugat Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P serta Dekan Fisip Dr. Syarief Makhya ke
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Maruly merasa dirugikan akibat kelalaian pihak kampus dalam membuat surat penugasan
kerja kembali dirinya. Akibat kelalian itu, Maruly merasa dirugikan sekira Rp78
juta.
Gugatan itu sudah didaftarkan dari Senin, 10 Juli 2017 lalu
dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, dengan nomor perkara
108/Pdt.G/2017/PN Tjk.
Namun, saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, pihak
rektorat dan Dekan Fakultas Sospol Unila enggan berkomentar.
Dekan Fisip Unila Dr. Syarief Makhya mengatakan bahwa pihaknya
menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada tim advokasi yakni Dr Maroni yang
merupakan Wadek III di Fakultas Hukum Unila.
"Sudah kita serahkan masalah ini kepada tim advokasi
kita Dr Maroni," kata Syarief di kantornya, Rabu (1/11).
Setelah itu, Harianmomentum.com mencoba kembali menggali informasi terkait gugatan
kepada tim advokasi mereka yakni Dr Maroni. Namun, Maroni juga sepertinya
enggan diwawancarai.
"Ooh… maaf dulu ya, saya lagi ngurus anak
saya lagi sakit ya," ujar Maroni dan langsung mematikan sambungan telepon.
Sebelumnya, Kasubag Humas Unila Marsudi juga enggan
diwawancarai terkait masalah ini.
"Kami gak tahu, kami gak bisa ngomong masalah ini,"
ujarnya.
Marsudi juga tidak mau memberi arahan terkait pihak kampus
yang berkompeten untuk memberikan komentarnya. "Nanti saya disalahkan sama
pimpinan," ujarnya.
Kemudian, saat hendak meminta waktu untuk menemui Rektor,
Marsudi langsung mematikan telponnya. Sedangkan, di Unila sendiri, setiap
jadwal wawancara Rektor harus melalui Marsudi. (acw)
Editor: Harian Momentum