Harianmomentum.com--Wakil Ketua
Komisi A DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Ali Yudiem mengaku kurang
mengetahui tentang kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Penyababnya, pihak KPUD tidak berkoordinasi atau memberitahu kepada
DPRD terkait program kerja yang dilaksanakan
"Komisi
A tidak pernah diberitahu kegiatan dan program yang dilakukan KPUD, bahkan
untuk penerimaan Panitia Pemilihan Kecamagan (PPK) saja, kami tidak
diberitahu," kata Ali Yudiem pada harianmomentum.com,
Selasa (7/11).
Menurut dia,
KPUD adalah lembaga independent. Karena itu, dia mempersilahkan masyarakat
untuk menilai kinerja lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
"Silakan
masyarakat yang menilai, kalau ada kekeliruan dan kepentingan yang dilakukan
KPUD. Kami anggap KPUD, bukan lagi lembaga independen," ungkapnya.
Dia berharap,
KPUD Pesibar benar-benar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
aturan, termasuk dalam proses perekrutan PPK.
“Perekrutan
PPK dan PPS bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Artinya KPUD harus
independen dan jangan keluar dari aturan,” imbaunya.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun harianmomentum.com,
terjadi kejanggalan pada proses penerimaan PPK untuk pemilihan kepala
daerah serentak (Pemilihan Gubernur Lampung) tahun 2018, yang dilakukan
KPUD Pesibar.
Kejanggalan
tersebut terjadi pada persayaratan pendaftaran calon PPK. Dalam kententuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Ketua PPK tidak boleh dua kali
ditempati oleh orang yang sebelumnya pernah menjabat posisi tersebut pada
penyelenggaran agenda pemilu yang sama.
”Faktanya.
salah satu Ketua PKK masih dijabat M.Aziz. Padahal,
pada agenda pilgub yang lalu dia juga pernah menjabat ketua PPK. Salah satu
pendaftar PPK atas nama Riswan Torip juga masih berusia 23 tahun.
Syaratnya minimal 25 tahun,” ungkap sumber harianmomentum.com.
(asn)
Editor: Harian Momentum