Harianmomentuim.com--Mantan
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Sarana dan Prasarana Bidang Ketenagaan Penyuluhan
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Pertanian Perikanan dan
kelautan Provinsi Lampung Djoko Prihartanto divonis tiga tahun penjara terkait
kasus fee proyek senilai Rp14,1 miliar.
Djoko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11
undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun
penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim ketua Pudji Astuti Handayani
di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (8/11).
Djoko juga diwajibkan membayar denda sebesar
Rp250 juta atau diganti kurungan penjara selama empat bulan.
Sebelum vonis, ketua hakim membacakan perihal
yang memberatkan serta meringankan
terdakwa
"Yang memberatkan terdakwa yakni tidak
mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan hal
yang meringankan terdakwa berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya," kata
Pudji yang juga merupakan ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sementara Djoko, mengaku kecewa atas putusan
majelis hakim tersebut. Menurut dia, hukum tidak berpihak kepadanya yang
merupakan saksi pelapor dalam kasus tersebut.
"Saya ini pelapor, bukan pelaku. Saya
kecewa dengan hukuman ini," kata Djoko sambil meninggalkan ruang sidang.
Soal akan melakukan banding, Djoko menyatakan
akan memikirkannya.
"Saya pikir-pikir dulu, saya akan liat
dulu suasananya. Sepertinya hukum tidak berpihak ke saya," ungkap dia.
Hukuman yang dijatuhkan majelis tersebut lebih
ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama
empat tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Andri Kurniawan, menjerat terdakwa Djoko dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 11
dan Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU No.31 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Andri menjelaskan pada Januari
2016 terdakwa Djoko diminta oleh Farizal dicarikan rekanan atau kontraktor
untuk ikut mengerjakan proyek.
Selanjutnya, Djoko mengumpulkan sebanyak 11
orang rekanan. Yakni Laila Hanumah, Hi Sangsang, Eka Wahyuni, Indra Ismail,
Enda Ravico, Indra Palembang, Agus Nardi, Agung, Darmawan, Zulkarnain, dan
Fahrul Rozy.
“Setelah terkumpul semua rekanan yang berminat
mengambil proyek itu, Djoko mempertemukan para rekanan dengan Farizal
dikantornya. Dalam pertemuan itu, Farizal meminta para rekanan untuk bertemu
langsung dengan Djoko guna mendapat penjelasan secara langsung,” kata Andri.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Farizal,
lanjut Andri, para rekanan melalui Djoko memberikan uang dengan keseluruhan
sebesar Rp14,1 Miliar Dengan rincian, Hi.Sangsang Rp1,5 miliar, Wahyuni Rp1
miliar, Indra Ismail Rp4,5 miliar, Laila Hanuma Rp1,8 miliar, Enda Ravico Rp787
juta, Indra Palembang Rp550 juta, Agus Nardi Rp700 juta, Agung Rp600 juta,
Darmawan Rp700 juta, Zulkarnain Rp300 juta, Fahrul Rozy Rp1,2 miliar.
“Terdakwa juga menyetorkan uang pribadinya
sebesar Rp700 juta kepada Farizal untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga
dan Cipta Karya tahun anggaran 2016,” jelasnya.
Andri menuturkan, bahwa terdakwa Djoko selaku
PNS telah menyalahgunakan kekuasaan yaitu dengan meminta rekanan atau
kontraktor untuk membayar 20 persen dari nilai pekerjaan yang ada pada Dinas
Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Lampung sebagai kompensasi agar memperoleh
proyek.
“Setelah para rekanan memberikan uang setoran
proyek dengan total keseluruhan Rp14,1 Miliar, ternyata tidak ada satupun
rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan pada dinas Cipta Karya dan Bina Marga
tersebut,” katanya
Untuk diketahui, menguaknya kasus ini, bermula
dari laporan Djoko ke Polda Lampung terkait dugaan kasus penipuan uang setoran
proyek tersebut.
Lantaran sejumlah rekanan, mengejar Djoko dan
meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan.
Akhirnya, Djoko melaporkan Farizal ke Polda
Lampung terkait kasus tersebut. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Farizal
sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan fee proyek senilai Rp14,1 miliar.(acw)
Editor: Harian Momentum