Ibu Empat Anak Edarkan Sabu Jalani Sidang Perdana

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com--Demi memenuhi kebutuhan hidup, Rumini alias Mamak (47) warga Jalan Bumimanti, Kampungbaru Kecamatan Kedaton Bandarlampung nekad menjual narkotika jenis sabu.

Ibu dari empat orang anak ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.


Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anyk Kurniasih mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

"Terdakwa telah menawarkan, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau sabu-sabu seberat 12,57 gram," kata JPU di persidangan, Selasa (14/11).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa berawal pada bulan Mei 2017 lalu. Saat itu terdakwa berniat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.

"Saat itu terdakwa menghubungi saudara Hendrik (DPO). Terdakwa meminta kepada Hendrik agar dibolehkan ngutang narkotika jenis sabu," jelasnya.

Lanjut JPU, permintaan itu disetujui oleh Hendrik yang kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil uang sebesar Rp1.050.000 dari orang yang hendak membeli sabu.

"Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa. Lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp1.050.000 dari laki-laki itu. Lalu terdakwa mengajak orang tersebut menemui anak buah Henry di samping Puskesmas Gedungair. Lalu anak buah Henry memberi paket sabu kepadanya," jelasnya.

Selanjutnya pada Jumat 21 Juli 2017 sekira pukul 07.00 WIB saudara Hendrik menghubungi terdakwa dan mengatakan "tante ini ada bahan sabu, tante pegang aja dulu terus pasarin, nanti kalau sudah laku tante jangan lupa bayar setor ke saya. Kalau tante mau, nanti ketemuan dengan anak buah saya di pom bensin di Jalan Soekarnohatta".

"Kemudian terdakwa berangkat dan sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bertemu dengan anak buah Hendrik yang tidak terdakwa kenal. Kemudian anak buah Hendrik langsung mendekati terdakwa lalu menyerahkan narkotika jenis sabu seharga Rp10 juta kepada terdakwa untuk dapat dijualnya kembali. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya," ungkapnya.

Kemudian pada Senin 24 Jul 2017 sekira pukul 22.00 WIB, Ditres Narkoba Polda Lampung menggeledah rumah terdakwa.

"Saat itu ditemukan enam paket sabu di atas kasur terdakwa," ujarnya.


Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (acw)

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos