Harianmomentum.com--Alih-alih
ingin berpernghasilan lebih, Rahmad Agung (17) tukang odong-odong beralih
profesi menjadi kurir atau pengedar narkoba jenis ganja kering dibekuk aparat
Kepolisian di Bandarlampung.
"Tersangka kita amankan saat mengadu ikan cupang di wilayah Telukbone
Kelurahan Kotakarang," ujar Kasat Narkoba Kompol Indra Herlianto, di
Mapolresta Bandarlampung, Minggu (19/11).
Menurut dia, timnya menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat
sekitar. Informasi itu, ia melanjutkan, kemudian dikembangkan dan dilakukan
penyelidikan.
"Setelah tim menyelidiki, didapatkan identitas tersangka yang kemudian
ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti satu
buah kotak rokok didalamnya terdapat dua paket daun ganja kering,"
jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang odong-odong ini
dengan sengaja menjadi kurir ganja. Ia melakukannya lantaran orderan sedang
sepi.
"Satu kali antar tersangka mendapatkan imbalan Rp10 ribu. Pengakuannya
tersangka baru mengantarkan dua paket dan mendapatkan imbalan sebesar Rp20
ribu," terangnya.
Tersangka mengaku dirinya mengantarkan barang haram tersebut lantaran
mendapatkan kiriman dari rekannya. Rekannya, meminta untuk mengantarkan ganja
dan diberi imbalan.
"Saya bekerja sebagai operator odong-odong, karena sepi makanya saya
terima. Saya baru dua kali ngirim paket ganja," jelasnya.
Ia menambahkan, hasil dari upah mengantar ganja tersebut digunakannya untuk
membeli rokok. Ia juga mengaku tak pernah memakai ganja tersebut.
"Baru dapat Rp20 ribu, saya pakai beli rokok. Saya gak pernah pake
ganja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pria malang ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal
111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman penjara selama lima tahun. (acw)
Editor: Harian Momentum