Oleh: Prijanto (Asisten Teritorial KASAD 2006-2007)
SAYA bukan peramal, karena tidak bisa dan tidak boleh. Apa yang terjadi di
langit dan bumi itu adalah kehendak Tuhan Sang Pencipta, Pemilik dan yang
menggerakkan apa yang di langit dan bumi, semua atas kehendak-Nya.
Takdir, perkara yang telah diketahui dan ditentukan oleh Allah SWT dan
telah dituliskan oleh al-qalam dari segala sesuatu yang akan terjadi hingga
akhir zaman, termasuk nasib Setya Novanto (Setnov).
Namun ada ilmu yang memprakirakan hal yang belum terjadi. Atas dasar data,
fakta, dan berbagai kejadian yang lalu, baru lalu dan sedang berlaku,
digunakanlah untuk memprakirakan kemungkinan apa yang terjadi ke depan.
Apakah mimpi Setya Novanto untuk dikabulkan permohannya di praperadilan
kedua akan kandas di tangan Hakim Tunggal Kusno, itu pertanyaan kritis dan bisa
diprakirakan.
Prakiraan apakah Ahok akan dipenjara, ada di artikel “Prijanto Yakin Ahok
Masuk Penjara” (harianterbit.com/welcome/read/2017/01/21).
Ternyata benar, Ahok masuk penjara. Prakiraan pakah Anies-Sandi akan
memenangkan Pilkada, ada di artikel Prijanto “Mentimun dan Durian untuk
Anies-Sandi” (teropongsenayan.com/61632). Ternyata benar
Anies-Sandi memenangkan Pilkada DKI 2017.
Bagaimana prakiraan nasib Setya Novanto? Kerugian negara sangat jelas (teropongsenayan.com/75316-mencari-niat-jahat-setya-novanto-dalam-dugaan-korupsi-e-ktp).
Walau KPK kalah di praperadilan pertama, tidak menyurutkan KPK. Setya Novanto
ditersangkakan kembali, dan Setnov kembali ajukan praperadilan. Prakiraan saya,
patut diduga mimpi Setnov akan kandas, karena faktor sosok Hakim Kusno dan
keyakinan KPK.
Sosok Hakim Kusno
Hakim Kusno sekarang Wakil PN Jaksel, sebelumnya Ketua PN Pontianak. Rekam
jejak Kusno tidak ada catatan negatip, kata Made Humas PN Jaksel. Pengalaman
sebagai hakim lebih 25 tahun alasan kuat PN Jaksel menunjuk Kusno menangani
sidang praperadilan Setya Novanto. Evi Laila Kholis anggota Biro Hukum KPK
optimis atas penunjukan Kusno sebagai Hakim Tunggal.
Hakim Kusno beberapa kali memimpin sidang praperadilan, antara lain (1)
permohonan Irfan Kurnia Saleh dalam kasus pengadaan helikopter (2) permohonan
LSM atas kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad (3) permohonan John Kei atas
penangkapan oleh aparat kepolisian. Keberanian Kusno menolak ketiganya, membuat
nama Kusno naik.
Namun, Kusno tidak luput dengan pemberitaan tidak sedap. Berita “5 Tahun, Harta Kusno Hakim Praperadilan Setya Novanto Melonjak” (sindonews.com/newsread/ 1261697/13). Berita itu dikaitkan dengan “Kusno, Hakim Praperadilan Setnov Pernah Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi” (sindownews.com /read/1261693/13). Bagi masyarakat kasus korupsi tersebut tidak sejelas korupsi E-KTP.
Setnov menang di praperadilan pertama, tetapi dia tetap dikejar dan ditahan
KPK. Hakim Kusno pasti faham, sebab-sebab mengapa Setnov bisa lolos di
praperadilan. Begitu juga mengapa KPK ngotot mengejar, bagaimana peristiwa
mobil Setnov nabrak tiang listrik, kualitas keterangan kuasa hukum Setnov dan
info lainnya, Kusno pasti mengerti semuanya dan akan menjadi bahan pertimbangan
dalam memutuskan.
Memang praperadilan tidak mengadili materi pidananya. Namun, mendengar
pengakuan Andi Narogong, Miryam dan lain-lain dipersidangan, rekaman yang
dimiliki KPK, hasil pemeriksaan Setnov, semua tentu masuk di pikiran Kusno.
Opini yang berkembang di masyarakat juga menjadi pertimbangan. Buruk sangka
adanya permainan uang di balik sidang, itu lumrah. Namun, dalam kasus ini pasti
Kusno berpikir 1000 kali jika akan melacurkan diri.
Keseriusan dan Keyakinan KPK
Mencermati langkah KPK terhadap Setnov, patut dinilai ada keseriusan,
walaupun ada rumor bermuatan politik. KPK tentu sudah memiliki barang bukti
ketika menetapkan Setnov menjadi tersangka. Tetapi mengapa kalah di
praperadilan pertama, konon ada yang belum terpaparkan di persidangan.
Kekalahan tersebut tentu menjadi bahan kehati-hatian dalam menjaga muka KPK
selanjutnya.
Kekalahan tidak menyurutkan KPK. Tidak peduli kalah, penetapan tersangka ke
dua pun diberikan kepada Setnov, diikuti dengan penggeledahan di rumah Setnov.
Peristiwa mobil Setnov menabrak tiang listrik dan Setnov masuk rumah sakit
dengan kepala benjol sebesar “bakpao” dan mobil “hancurcur” sehingga Setnov
masuk rumah sakit, KPK tidak menerimanya dengan serta merta.
Perawatan Setnov dipindahkan ke RSCM dengan status tahanan KPK. Itulah
bukti kuat keseriusan dan keyakinan KPK atas keterlibatan Setnov dalam kasus
korupsi E-KTP. Begitu pula permohonan pengunduran sidang praperadilan juga
sebagai indikasi keseriusan KPK dalam menyelesaikan proses penyidikan.
Sidang Praperadilan
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK minta agar sidang gugatan
praperadilan Setnov diundur 3 minggu. Kuasa hukum Setnov dalam sidang pertama
30 November 2017 mohon kepada hakim untuk menunda 3 hari ke depan saja. Namun
Kusno memutus sidang ditunda sampai 7 Desember 2017. ‘Running text’ di salah
satu televisi : “Idrus Marham minta penjadwalan ulang jadi saksi Setnov”.
Perkembangan di sidang dan tulisan tersebut memunculkan bermacam spekulasi .
Permohonan KPK agar sidang diundur, karena sibuk dan ada hal yang lebih
penting. Tampaknya KPK ingin mempercepat pengiriman berkas ke penuntutan
Pengadilan Tipikor, agar bisa mempengaruhi sidang praperadilan. Sedang
permohonan Idrus Marham patut diduga sebagai faktor mengulur waktu, walaupun
dugaan ini kecil kemungkinannya, karena alasan Idrus logis.
Proses penyidikan kasus Setnov di KPK dan persidangan praperadilan bak
tontonan ‘berpacu dalam melodi’. Cepat-cepatan antara sidang praperadilan
dengan pengiriman berkas penuntutan ke pengadilan. Di sinilah Hakim Kusno diuji
untuk melaksanakan ‘fungsi Hakim’ sebagai wakil Tuhan di bumi, dalam menegakkan
keadilan.
Memadamkan api akibat kompor meledak ada prosedurnya. Namun, dalam mencegah
menjalarnya api, untuk kecepatan memadamkan, digunakanlah selimut mahal yang
dibasahi, tentu bisa diterima akal sehat, walaupun menyimpang dari prosedur.
Hakim Kusno diharapkan memiliki pemikiran seperti ilustrasi memadamkan api itu.
Hakim Kusno hendaknya bisa berpikir secara komprehensif dan holistik terhadap
kasus korupsi yang ditangani.
Secara sederhana, pemikiran yang komprehensif dan holistik itu meyakini
bahwa korupsi akan menghancurkan negara merupakan hal yang terpenting dan
merupakan kesatuan yang lebih penting daripada bagian-bagian proses yang
membentuknya.
Hakim Kusno tentu sadar bahwa sidang yang dipimpinnya hanyalah bagian dari proses penindakan korupsi E-KTP, dimana bagian lainnya sudah terungkap di persidangan. Semoga penyelesaian kasus korupsi yang menjerat Setnov selesai sesuai harapan rakyat Indonesia, Insya Allah. Aamiin. (*)
Editor: Harian Momentum