Harianmomentum--Jalur hukum, tampaknya akan menjadi opsi terakhir
penyelesaian polemik lahan Balai Kampung Mesirilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten
Waykanan.
Arah penyelesian
maslah melalui proses pengadilan tersebut terungkap dari hasil konsultasi
aparatur Kampung Mesirilir dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kabupaten Waykanan, Selasa (12/9).
Usai konsultasi dengan
DPMPK, Kepala Kampung Mesirilir Indarsyah didampingi Camat Baghuga Bismi Janadi
mengatakan, sepertinya jalan terakhir untuk menyelesaikan polemik lahan
tersebut melalui pengadilan.
“Sesuai arahan dinas
(DPMPK) kami segera mempersiapkan berkas untuk menyelesaikan masalah ini lewat
jalur hukum. Upaya loby dan musyarawah sudah kami lakukan, tapi tidak
membuahkan hasil, maka ini jalan terakhir,” kata Indarsyah.
Camat Bahuga Bismi
Janadi mengimbau agar masyarakat dan aparatur Kampung Mesirilir tetap menjaga
situasi kondusif. “Meski masalah ini nantinya harus diselesaikan secara hukum,
kami minta masyarakat dan aparatur kampung tetap menjaga suasana kondusif,”
kata Bismi.
Terpisah, Kepala DPMPK
Waykanan Selan mengatakan sudah menginstruksikan aparatur Kampung Mesirilir
dan Camat Bahuga untuk sekali lagi mencoba bermusyawarah dengan pihak yang
mengklaim kepemilikan lahan balai kampung itu.
“Kalau nanti tetap
tidak ada titik temu, kita (DPMPK) mempersilahkan aparatur kampung dan camat
menempuh jalur hukum, tapi terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bagian Hukum
Pemkab Waykanan,” kata Selan didampingi Sekretaris DPMPK M. Darwis. (vit)
Editor: Harian Momentum