Lahan Sengketa di Natar Pernah Dapat Bantuan

img
Bangunan di lahan sengketan Desa Mandah Natar Lampung Selatan./ist

Harianmomentum.com--Lahan yang disengketakan oleh Wakidi warga Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan kades setempat, Sutrisno, pernah memperoleh bantuan atau dana hibah dari Dinas Kesehatan.

Hal itu terungkap dari penyidikan Satuan Reserse Harda Polres Lampung Selatan terhadap mantan Kepala Desa Mandah Suparno pada Kamis 16 Agustus 2018. 

Kades Mandah era 1980-an hingga 1990-an, diduga sebagai penggagas terbitnya surat hibah lahan sengketa itu untuk syarat memperoleh bantuan dari Dinas Kesehatan.

Tanpa didampingi kuasa hukum, Suparno ditanyak seputar terbitnya surat hibah tersebut. "Saya cuma ditanya seputar terbitnya surat hibah itu. Waktu itu saya hanya melancarkan proses  turunnya dana bantuan dari Dinas Kesehatan," ujarnya.

Adanya surat hibah itu yang membuat Kepala Desa Mandah Sutrisno merasa tidak bersalah mengklaim lahan sengketa tersebut milik desa.

Sementara Darozi Chandra, kuasa hukum Wakidi menjelaskan, kedatangan mantan Kades Mandah tersebut guna melengkapi berkas penyidikan atas terbitnya surat hibah pada masa jabatannya.

Kehadiran Suparno sebagai saksi hanya sebatas meringankan terlapor, tapi tetap saja tidak menghentikan perkara yang sudah berjalan, ujarnya.

Menurut dia, saat ini polisi masih melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara dan akan memanggil kepala Badan Usaha Milik Desa Mandah Tugiyono sebagai saksi dalam kasus ini.(rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos