Oknum Polisi Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba

img
Kepala Bidang (Kabid) Propam polda Lampung, Kombes Pol. Hendra Supriyatna. Foto.dok.

Harianmomentum.com--Oknum polisi berinisial AS diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. Diduga terlibat peredaran narkoba jaringan rutan (rumah tahanan).

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Minggu (14/10/18), penangkapan AS bermula dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara terhadap kurir narkoba berinisial RI.

Saat diperiksa petugas, tersangka RI mengaku diperintah oleh Brigadir AS yang bertugas di Mapolda Lampung untuk mengantarkan sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Propam polda setempat, Kombes Pol. Hendra Supriyatna membenarkannya.

“Ya benar, ada anggota yang kita amankan lantaran diduga terlibat narkoba. Dia kita tangkap pada Jumat (12/10),” kata Hendra saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (14/10/18).

Menurut Hendra, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut. “Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Saat ditanya terkait peran AS dalam kasus tersebut, Hendra belum dapat menjelaskannya. “Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaannya ya,” ujarnya. 

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap tersangka kurir sabu-sabu berinisial RI di dekat Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara.

Selain menangkap tersangka RI, warga jalan Raden Intan Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sebarat 4,57 gram. 

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Pegawai Rutan Kelas II B Kotabumi.

“Katanya ada seseorang yang hendak menyelundupkan sabu-sabu. Lantas kami segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dalam penyelidikan tersebut, sambung dia, terlihat ada seorang pegendara sepeda motor dengan gelagat mencurigakan yang saat itu berada tidak jauh dari Rutan setempat.

"Lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ternyata benar, dia adalah kurir sabu. Dia membawa paket sabu-sabu seberat 4,57 Gram seharga Rp6 juta," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjut dia, tersangka RI mengaku disuruh oleh seorang polisi yang berdinas di Polda Lampung untuk menghantarkan sabu kedalam Rutan tersebut.

“Ada dua orang tahanan Rutan yang memesan sabu-sabu kepada oknum polisi berinisal AS. Kini oknum tersebut sedang diperiksa oleh pihak Polda Lampung," terangnya. (acw/ap).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos