Harianmomentum.com--Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menangkap 32 tersangka dan mengankan 47 barang bukti kejahatan, dari hasil dari Operasi Cempaka 2018.
Kapolres Lamsel AKBP. M Syarhan mengatakan, Operasi Cempaka dilaksankan sejak tanggal 16 sampai 29 Oktober 2018. Target utama operasi adalah mencegah kasus tindak pidana kriminalitas seperti: pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk perjudian.
"Dari hasil Operasi Cempaka ini kita berhasil mengamankan 32 tersangka dengan 47 barang bukti tindak pidana kriminal," kata kapolres saat ekspose hasil operasi cempaka di lapangan markas polres setempat, Selasa (06/11/2018).
Dia melanjutkan, para tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengungkapan 18 kasus kriminal: lima kasus perjudian dengan 17 tersangka, lima kasus premanisme dengan enam orang tersangka, dan delapan kasus curat,curas dan curanmor dengan sembilan tersangka.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada 47 meliputi: senjata tajam, kunci liter T, alat perjudian, uang tunai Rp3 juta serta sepeda motor dan mobil," ungkapnya.
Kapolres menerangkan, Operasi Cempaka bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Lamsel.
"Kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan menaati aturan hukum yang berlaku , terutam menjelang hari Natal dan tahun baru mendatang, agar suasana di Kabupaten Lampung Selatan tetap kondusif," imbaunya. (bob)
Editor: Harian Momentum