Harianmomentum--Takim (47), mantan Kepala Desa Negerikaton Kecamatan Margatiga
Kabupaten Lampung Timur dituntut 18 bulan penjara akibat tindak pidana korupsi
anggaran desa tahun 2015.
"Terdakwa
terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pasal 3 ayat (1) junto
pasal 18 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp131 juta," ujar Jaksa penuntut Umum (JPU) Eko
Setia Negara, di PN Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (12/6).
Menurut dia, terdakwa
dengan sengaja telah melakukan menyuruh atau turut serta dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri maupun korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan
sehingga merugikan perekonomian negara.
Atas tindakan korupsi
tersebut, JPU mengatakan, selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga
diwajibkan untuk membayar denda Rp50 juta.
Eko menerangkan
berdasarkan APBDes Desa Negerikaton Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur
tahun anggaran 2015 dalam bidang pelaksanaan pembangunan terdapat tiga kegiatan
pembangunan sebesar Rp443 juta yang dilaksanakan secara swakelola mengakibatkan
kerugian negara hingga Rp131 juta.
"Dari anggaran
tersebut terdapat jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
antara lain pekerjaan gorong-gorong, jalan onderlagh dan pembuatan sumur
bor," jelasnya.
Atas tuntutan
tersebut, terdakwa menyatakan telah mengembalikan semua kerugian negara atas
tindakannya tersebut. "Semua uangnya sudah saya kembalikan," terang
terdakwa. (Acw)
Editor: Harian Momentum