Ada Kampanye di Masa Tenang, Laporkan

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah usai menertibkan APK di kota setempat. Foto: acw

Harianmomentum.com--Masyarakat diimbau untuk dapat melaporkan segala indikasi pelanggaran pemilu, termasuk jika melihat kegiatan kampanye di masa tenang.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, segala bentuk kampanye di masa tenang, mulai dari 14 April, adalah tindak pidana pemilu.

“Jika saat ini melihat, menemukan ataupun mendengar adanya kampanye dari salah satu kandidat Pemilu 2019, maupun yang dilakukan tim suksesnya, diharap dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu,” imbau Candra, Minggu (14-4-2019).

Baca juga: APK di Kota Bandarlampung Mulai Ditertibkan

Candra juga mengimbau setiap calon legislatif maupun tim suksesnya, termasuk tim sukses capres-cawapres, untuk taat terhadap aturan yang berlaku.

“Masa kampanye sudah berakhir. Maka segala bentuk kampanye di masa tenang ini adalah pelanggaran, pidana pemilu,” tegasnya.

Terpisah, Waka Polresta Bandarlampung AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, jajarannya telah diperintahkan untuk turut serta mengawasi tindak pidana pemilu.

“Setiap jajaran, termasuk Polsek diwajibkan untuk patrol di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk mencegah adanya tindak pidana pemulu,” kata Yudi.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos