Harianmomentum.com--Masyarakat
diimbau untuk dapat melaporkan segala indikasi pelanggaran pemilu, termasuk jika
melihat kegiatan kampanye di masa tenang.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, segala
bentuk kampanye di masa tenang, mulai dari 14 April, adalah tindak pidana
pemilu.
“Jika saat ini melihat, menemukan ataupun mendengar adanya kampanye dari salah satu kandidat Pemilu 2019, maupun yang dilakukan tim suksesnya, diharap dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu,” imbau Candra, Minggu (14-4-2019).
Baca juga: APK di Kota Bandarlampung Mulai Ditertibkan
Candra juga mengimbau setiap calon legislatif maupun tim
suksesnya, termasuk tim sukses capres-cawapres, untuk taat terhadap aturan yang
berlaku.
“Masa kampanye sudah berakhir. Maka segala bentuk kampanye
di masa tenang ini adalah pelanggaran, pidana pemilu,” tegasnya.
Terpisah, Waka Polresta Bandarlampung AKBP Yudi Chandra Erlianto
mengatakan, jajarannya telah diperintahkan untuk turut serta mengawasi tindak
pidana pemilu.
“Setiap jajaran, termasuk Polsek diwajibkan
untuk patrol di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk mencegah adanya tindak
pidana pemulu,” kata Yudi.(acw)
Editor: Harian Momentum