Tersangka Pembunuh Edi Chandra dan Dana Ditangkap di Rumbia

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Gabungan Polres Sukabumi, Polda Metro Jaya, dan Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka eskekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

Informasi yang diperoleh Harian momentum, dua pelaku yakni KA (24) warga Desa Binakarya Sakti, Kecamatan Putrarumbia, Lampung Tengah dan MNS (34) yang juga warga Putrarumbia diamanakan di kediamannya, Selasa (27-8-2019).

Tersangka melakukan pembunuhan karena tergoda bayaran Rp500 juta yang dijadikan AK (35) istri korban, jika bisa membunuh korban dan anaknya.

AK mengenal keduanya karena dikenalkan oleh pria berinisial A, suami dari mantan pembantu AK. Kemudian KA dan MNS berangkat dari Lampung dan turun di terminal Kalibata, lalu dijemput oleh AK.

Diduga kuat, motif perkara ini, lantaran AK memiliki utang dan hendak menjual rumah, namun ditolak oleh korban. Pupung dan anaknya, Dana dibunuh dengan cara diberi racun terlebih dahulu, kemudian dibekap dengan handuk.

Usai membunuh Pupung dan Dana, keduanya diberikan uang Rp8 juta untuk ongkos pulang ke Rumbia, Lampung Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol M. Barly Ramadhany tidak membantah jika kedua pelaku sudah diamanakan di Lampung Tengah.

"Iya benar tadi (ditangkap) di Rumbia, perbatasan Lampung Timur dan Lampung Tengah," ujar Barly, Selasa (27-8-2019).

Saat disinggung terkait motif dan modus pelaku, Barly tidak berkomentar banyak. Pasalnya, menurut Barly, Polda Lampung hanya bersifat membantu penangkapan kedua pelaku. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos