MOMENTUM, Menggala--Lantaran tidak terima ditegur, Edi Utomo (27) melakukan penganiayaan terhadap Mursit (48) hingga mengalami luka robek pada bagian pelpis kiri serta punggung belakang.
"Tersangka dibekuk berdasarkan laporak korban yang juga mertua pelaku setelah peritiwa penganiayaan Senin (26-8) lalu," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Rabu (28-8-2019).
Menurut dia, dari laporan itulah petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka pada Selasa (27-8) sekira pukul 01.00 WIB.
Penganiyaan itu bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang ribut mulut dengan istrinya. Rumah korban berada persis di samping kediaman pelaku.
Pelaku yang tidak terima ditegur korban, secara tiba-tiba langsung memukuli berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, hingga Mursit (mertua pelaku) mengalami luka di tubuhnya. Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.(rhm)
Editor: Harian Momentum