Masih P19, Kasus Kadisnaker Bandarlampung Belum Sidang

img
Kapolresta Kombes Pol Murbani Budi Pitono. Foto: NET

Harianmomentum--Masih P19 atau dalam proses melengkapi berkas perkara, kasus penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kadisnaker Kota Bandarlampung Gumsoni belum bisa dipersidangkan.

 

Kapolresta Kombes Pol Murbani Budi Pitono Senin (10/7) mengatakan, berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Kadisnaker telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

 

"Berkas perkaranya telah kita limpahkan sekitar dua minggu lalu," kata Murbani.

 

Menurut dia, Gumsoni dijerat dengan pasal pengguna atau pasal kepemilikan narkoba. "Kita masih menunggu petunjuk dari Kejari Bandar Lampung," ujarnya.

 

Saat ini, berkas perkaranya masih ditelaah oleh JPU atau (P19). "Untuk itu kita belum bisa menjelaskannya. Meski demikian, jika tidak terjerat Pasal pengguna,  yang bersangkutan bakal dijerat pasal kepemilikan," ungkapnya.(bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos