Harianmomentum--Masih P19 atau dalam proses melengkapi berkas perkara, kasus
penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kadisnaker Kota Bandarlampung Gumsoni belum
bisa dipersidangkan.
Kapolresta Kombes Pol
Murbani Budi Pitono Senin (10/7) mengatakan, berkas perkara dugaan
penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Kadisnaker telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
"Berkas
perkaranya telah kita limpahkan sekitar dua minggu lalu," kata Murbani.
Menurut dia, Gumsoni
dijerat dengan pasal pengguna atau pasal kepemilikan narkoba. "Kita masih
menunggu petunjuk dari Kejari Bandar Lampung," ujarnya.
Saat ini, berkas
perkaranya masih ditelaah oleh JPU atau (P19). "Untuk itu kita belum bisa
menjelaskannya. Meski demikian, jika tidak terjerat Pasal pengguna, yang
bersangkutan bakal dijerat pasal kepemilikan," ungkapnya.(bin)
Editor: Harian Momentum