MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Bank Lampung menyelenggarakan sosialisasi pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee.
Sosialisasi dihadiri lebih dari 200 peserta utusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Inspektorat, serta dinas/intansi kabupaten/kota se-Lampung. Antara lain, Dinas PUPR/Bina Marga, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (28-8-2019), menghadirkan narasumber Satgas Korsup Pencegahan KPK Wilayah III Uding Juharudin.
Uding mengatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” kata dia melalui rilis yang diterima Harian momentum, Kamis (29-8-2019).
Uding menambahkan, praktek collection fee merupakan perbuatan gratifikasi, pihaknya menghimbau agar MoU/PKS colection fee yang selama ini terjadi antara pihak Bank dengan individu bendahara di semua instansi pemerintah, maupun di lingkungan Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota segera dihapuskan karena hal itu bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi.
“Ini berlaku untuk semua bank, bukan hanya BPD Bank Lampung. kami mengingatkan melalui sosialisasi ini, jangan sampai nanti pindah kamar menjadi penindakan” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin menyampaikan bahwa Bank Lampung sudah mengambil tindakan dengan tidak memberikan colection fee kepada individu bendahara, kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPK yang sudah mengingatkan dari jauh hari.
“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan OJK, BI, dan bank-bank lain yang juga menerapkan colection fee kepada bendahara instansi” tambahnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M Umar dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Pemkot Bandar Lampung sangat mendukung langkah KPK untuk menghapuskan praktik collection fee.
Dia menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung sudah menyusun aturan mengenai hal tersebut, sehingga collection fee itu akan masuk ke penerimaan daerah.
“Ke depan, kami akan bentuk tim atau petugas yang akan mengurus semua potongan gaji pegawai se-Pemkot Bandar Lampung, nantinya kami akan berikan tunjangan khusus atas beban kerja bagi tim/petugas tersebut," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum