MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Lampung Edi Kurniadi membenarkan terkait beredarnya foto salah seorang narapidana (napi) yang diikat pada sebuah pohon di rumah tahanan (Rutan) kelas IA BandarLampung.
"Iya benar, saya sudah klarifikasi ke pihak Rutan Wayhuwi," ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu (4-9-2019).
Edi menuturkan, perlakuan yang diduga dilakukan oleh oknum sipir tersebut menyalahi aturan dan tidak dibenarkan. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum sipir tersebut.
"Jelas itu menyalahi aturan dan yang bersangkutan akan diberikan sanksi, karena etika petugas seharusnya tidak bisa seperti itu," kata dia.
Namun demikian, Edi meralat jika napi bernama Apriyansyah tersebut merupakan napi perkara penipuan atau pasal 378, bukan napi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Edi menjelaskan, tindakan oknum sipir itu dilatarbelakangi rasa sakit hati. Karena, sipir tersebut merupakan saudara korban penipuan yang dilakukan oleh Apriyansah.
"Jadi, sipir ini punya saudara. Saudaranya itu ditipu sama Apriyansah. Sipir itu kesal," terangnya.
Selain itu, kata Edi, Apriyansyah juga dilakukan penindakan oleh petugas Rutan lantaran saat dilakukan pemeriksaan, diketahui memiliki handphone.
"Apriyansyah ini kami tindak juga karena memiliki handphone. Sesuai aturan, peredaran Handphone tidak dibenarkan. Awalnya dia mengelak, tapi kita bisa buktikan kalau Apriyansah ini punya Handphone," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum