Tiga Tersangka Pembunuhan di Lebakbulus Ditangkap di OKU Selatan

img
Kombes Pol Barly Ramadhany,. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah dua tersangka ditangkap di Lampung Tengah, polisi meringkus lagi tiga tersangka kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23), warga Lebakbulus, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka itu, RSJ (35) dan KA, keduanya warga Waygalih Tajungbintang Lampung Selatan, serta SO (19) Warga Desa Simpangkanan Kecamatan Sumberrejo, Tanggamus.

Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Reskrimum Polda Metro Jaya, menangkap ketiga tersangka di tempat persembunyiannya di lereng gunung.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadhany, ketiga pelaku ditangkap di Dusun Tebak Cengkeh Desa Telanai Kecamatan Bandingagung, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kamis (5-9-2019).

Salah satu dari tersangka itu, KA, merupakan pembantu Aulia Kesuma (44)--tersangka otak pembunuhan Edi dan Dana. 

Dikatakan Barly, dalam penangkapan tersebut pihaknya membantu Polda Metro Jaya untuk menangkap ketiga pelaku.

"Memang anggota kami membackup dan membantu Polda Metro Jaya untuk menangkap tiga pelaku terkait pembunuhan di Lebakbulus dan dibakar di Sukabumi," ujarnya saat ditemui di Gedung Graha Mandala Alam, BandarLampung, Kamis (5-9-2019) siang.

Barly menjelaskan, sebelumnya tim gabungan telah mengamankan dua pelaku di Lampung Tengah. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di Oku Selatan.

Lebih lanjut Barly mengungkapkan, tim gabungan telah mengikuti ketiga pelaku selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil diringkus.

"Tim ini untuk menuju kesana (lokasi penangkapan) memakan waktu lima jam ke TKP karena daerah pegunungan dan tadi pagi jam 6 mereka turun dengan membawa tersangka," bebernya.

Menurut Barly, ketiga pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita tersebut saat ini tengah dibawa menuju ke Polda Metro Jaya melalui jalur darat untuk dilakukan proses selanjutnya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos