Polsek Lambukibang Tangkap Empat Tersangka Kasus Pencurian

img
Tersangka pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat

MOMENTUM, Lambukibang--Aparat Polsek Lambukibang Kabupaten Tulangbawang Barat, berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian di wilayah hukum polsek setempat.

Empat tersangka yang ditangkap itu: RU (15), SU (36), JI (20) dan IT (29). Mereka warga Kampung Karangmulya, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji. 

Kapolsek Lambukibang Iptu. Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan empat tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban Heri Purnomo (35) warga Tiyuh/Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian itu terjadi pada hari Jumat (30-8-2019)," kata kapolsek pada Harianmomentum.com, Kamis (5-9-2019). 

Kapolsek melanjutkan, saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar rumah untuk menjemput anaknya yang dititipkan di rumah orang tuanya. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumahnya. Setiba di rumah korban langsung masuk melalui pintu depan, lalu menuju ke dapur dan melihat dua sangkar burung kacer dan HP merk Samsung Galaxy Young 2 miliknya sudah hilang.

Menurut korban, diperkirakan para pelaku masuk ke dalam rumah, melalui atap kamar mandi lalu kabur lewat pintu belakang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dengan nilai kurang lebih Rp5juta.

“Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada  hari Rabu (4-9-2019), sekita pukul 14.30 WIB, para pelaku berhasil kita tangkap di Kampung Karangmulya, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji," terangnya.

Proses penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka IT. Dari tangan IT petugas berhasil menyita barang bukit berupa HP merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam. 

"Pelaku mengaku HP tersebut dibeli dari tersangka JI seharga Rp50 ribu. Selanjutnya, petugasmenangkap pelaku JI. Dari keterangan tersangka JI,  HP itu didapatnya dari tersangka RU melalui barter dengan seekor burung merpati," jelasnya.

Petugas lalu menangkap tersangka RU. Kepada polisi, tersangka RU mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama SU. Selanjutnya petugas membekuk SU. Dari tersangka RU, polisi menyita barang bukti berupa  dua  sangkar burung milik korban.

"Untuk tersangka RU dan SU akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," terangnya.

Sedangkan tersangka  JI dan IT akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (sln)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos