Patuh Krakatau 2019, Ditlantas Catat 22.840 Pelanggaran Lalu Lintas di Lampung

img
Petugas melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar lalu lintas./Galih

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Lampung mencatat sebanyak 22.840 pelanggaran lalu lintas (lalin) selama Operasi Patuh Krakatau 29 Agustus hingga 9 September 2019.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto melalui Kabag Binops Ditlantas AKBP Halim, Selasa (10-9).

Halim menuturkan, jumlah pelanggaran dalam operasi patuh Krakatau tahun 2019 ini mengalami kenaikan sekitar 43 persen dari tahun sebelumnya.

"Tahun 2018, kami hanya lakukan penindakan sebanyak 15.950 pelanggaran, naik 6.890 di tahun 2019. Ini pun masih berlangsung hingga 11 September," kata Halim.

Dia mengungkapkan, jumlah pelanggaran yang paling menonjol adalah penggunaan helm yakni sebanyak 9,014 penindakan.

Kemudian diikuti dengan pelanggaran berkendara di bawah umur sebanyak 3.212 pelanggaran, melawan arus 519, penggunaan handphone 108, di bawah pengaruh alkohol 5 penindakan.

"Selain itu, sasaran prioritas disamping helm SNI, penggunaan Safety Belt ada 3.124 penindakan," ungkapnya.

Halim melanjutkan, atas sejumlah pelanggaran tersebut, Ditlantas Polda Lampung memberikan sanksi tegas berupa tilang sebanyak 21.700 dan teguran sebanyak 1.140 pelanggaran.

"Operasi berakhir tanggal 11 pukul 24.00 wib besok, kemudian selanjutnya akan dilakukan giat rutin yang ditingkatkan," pungkasnya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos