Kenaikan Iuran BPJS Untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

img
ilustrasi. Pelayanan BPJS Kesehatan

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah berencana menaikan iuran BPJS pada 2020. Upaya ini diyakini akan berdampak pada kenaikan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit. Hal itu terjadi, karena pihak rumah sakit tidak akan melakukan pembatasan lagi mengingat BPJS telah memiliki dana segar untuk membayar tunggakan.

Kesehatan adalah harta yang paling berharga. Dengan tubuh dan jiwa yang sehat tentunya segala aktivitas yang dilakukan akan semakin optimal. Pun dalam bekerja meraup pundi-pundi uang untuk memenuhi kehidupan. Meski begitu, masih banyak pihak yang belum sadar betul terhadap investasi kesehatan. Mengingat, pada umumnya manusia mengesampingkan hal ini, toh masih bisa cari duit ini? Akan tetapi penting bagi kita untuk mempersiapkan investasi berkenaan dengan kesehatan ini.

Salah satu contoh ialah BPJS (Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial) ini telah berpengalaman dan populer di dunia kesehatan. Fasilitas kesehatan dengan sistem iuran bulanan akan membuat Anda tenang saat rasa sakit datang menyerang. Biasanya iuran perbulan ditentukan oleh fasilitas yang akan diambil pengguna, sehingga besaranyapun tidak sama.

Berkenaan dengan hal ini, BPJS agaknya akan menaikkan tarif iuran bulanannya. Naiknya iuran ini tentunya disambut pro dan kontra. Sebab, tentunya kenaikan ini dinilai akan memberatkan penggunanya. Namun, hal ini ditampik oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Pihaknya menyatakan bahwa kenaikan ini dinilai tidak akan memberatkan masyarakat miskin. Pasalnya, justru pihak pemerintah selalu berupaya guna membantu masyarakat.

Sri Mulyani menyampaikan hal ini di depan mahasiswa dan dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat. Tepatnya di Universitas Indonesia, kota Depok. Menurutnya, pihak pemerintah masih menanggung iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bagi 150 juta yang mana masuk ke dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan rincian pemerintah pusat sebesar 96 juta jiwa, PBI pemerintah Daerah 37 juta serta Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU, yaitu masyarakat biasa yang non pegawai pemerintah sejumlah 17 juta jiwa.

Pihaknya menambahkan, pemerintah tidak dapat bekerja sendirian, sehingga masyarakat dengan golongan "mampu" juga ikut membantu. Kritik terkait biaya kenaikan BPJS ini turut disanggah. Karena pihaknya menjelaskan tetap akan membayarkan iuran khusus warga tidak mampu. Selain itu pihaknya juga menyadari bahwa pelayanan kesehatan haruslah didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selaku Bendahara negara menyatakan jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan guna menutupi defisit yang selama ini terjadi. Bahkan sejak pendiriannya  pada tahun 2014 lalu, BPJS Kesehatan terus mengalami fase defisit dan pemerintah selalu hadir guna memberikan suntikan dana. Pun ia sampaikan jika APBN selalu ada untuk masyarakat tidak mampu. Terkait kenaikan ini, Sri Mulyani menyatakan jika iuran BPJS kelas I menjadi Rp160 ribu yang sebelumnya Rp80 ribu, kelas II Rp110 ribu dari Rp59 ribu serta kelas III menjadi Rp42 ribu yang sebelumnya ialah Rp25.500.

Pernyataan senada juga diutarakan oleh Direktur Utama BPJS Fachmi Idris pada acara diskusi media FMB 9 dengan topik “Tarif Iuran BPJS” yang dilaksanakan di kantor Kemkominfo, Senin lalu.Ia mengatakan bahwa berkenaan dengan kenaikan iuran BPJS janganlah dianggap memberatkan. Pasalnya, paltform kesehatan ini menerapkan sistem gotong royong. Yakni, yang kaya memberikan subsidi kepada yang miskin, serta yang sehat memberi subsidi kepada yang sakit.

Fachmi  memaparkan bahwa ada sekita 96,8 juta untuk peserta tidak mampu (miskin) yang mana pembayaran iuran ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Sehingga pemerintah selalu hadir untuk melayani masyarakatnya. Pihaknya juga menjelaskan terkait situasi defisit yang BPJS alami. Ia turut menjelaskan secara rinci iuran murni perbulan berdasarkan kelas, yakni kelas I yang seharusnya murni memiliki iuran sebesar Rp300 ribu, namun pemerintah hanya menetapkan sejumlah Rp160 ribu saja, maka gap ini akan ditutup oleh sektor lainnya.

Penyebab lain defisit kian membengkak, yakni dengan pengadaan fasilitas kesehatan yang semakin banyak. Pun dengan ditemukannya banyak penyakit yang harus ditanggung menggunakan Program BPJS ini. Ia mengimbau kepada masyarakat agar siap untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020. Ia menambahkan jika saat program awal berjalan rate utilisasi masyarakat miskin sangat kecil. Namun, seiring bertambahnya waktu kini utilisasi ratenya mendekati rata-rata.

Sementara itu kejadian defisit yang diderita mencapai Rp32,8 triliun, meningkat dari proyeksi awal dengan jumlah nominal Rp28 triliun. Maka dari itu inisiatif untuk menaikkan iuran agar defisit tidak terus melonjak tiap tahunnya dinilai sebagai jalan yang tepat. Lebih lanjut Fachmi mengatakan bahwa membayar iuran BPJS Kesehatan, maka  manfaatnya akan didapat untuk diri sendiri. Jika engguna dalam keadaan sehat atau belum memanfaatkan fasilitas ini maka hal ini sama seperti kita beramal bagi saudara yang lebih membutuhkan. Dan itulah esensi dari kehadiran program BPJS ini ditengah masyarakat.

Polemik BPJS ini haruslah disikapi secara bijak, mengingat pengguna fasilitas kesehatan tidak hanya dari kalangan yang mampu saja. Peserta dari keluarga tidak mampu-pun akan ikut menikmati subsidi "gotong-royong" dari pihak yang mampu dengan tetap  menerima bantuan pembayaran iuran dari pemerintah. Semoga keduanya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang merasa terbebani.(**)

Oleh : Tuti Alawiyah. Penulis adalah pengamat sosial ekonomi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos