4 Begal di Tugu Gajah Pringsewu Ditangkap

img
Mantan anggota Satpol PP Pesawara diduga menjadi otak pembegalan di kawasan Pringsewu. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Satreskrim Polres Pringsewu menangkap empat tersangka pelaku pembegalan di jalu dua Tugu Gajah Pringsewu.

Wakil Kepala Polres Pringsewu Kompol Misbahudin penangkapan keempat tersangka berdasarkan laporan korban, Yudistira (23) warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

Pembegalan sepeda motor dan handphone yang terjadi pada 21 November 2019 di seputar jalur dua  Tugu Gajah arah Pemkab Pringsewu, ini juga sempat viral di media sosial.

Tim Reskrim Polres Pringsewu memburu dan menangkap para pelaku di wilayah Lampung Tengah.

"Alhamdulillah keempat pelaku sudah kami amankan pada Jumat dan Sabtu dini hari (5-6/12/2019 di tempat berbeda," jelas Misbahudin didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri di Mapolres Pringsewu, Sabtu (6/12/2019).

Misbahudin memaparkan Keempat pelaku yang ditangkap itu yakni tersangka JRA (21) ditangkap ketika berada di masjid dan untuk tersangka ADW (29) selaku otak pelaku diamankan sedang berada di perkebunan. 

"Sedang kedua tersangka lainnya yakni IAS (26) dan ADR (16), kami amankan di rumah masing-masing.

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pringsewu, berikut tiga unit kendaraan roda tiga sebagai barang bukti," jelas Misbahudin.

Kasat Reskrim AKP. Sahril Paison menambahkan ke-empat pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan di lokasi yang tidak berjauhan 

“Pelaku mengaku saat melancarkan aksinya sempat mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti korban," terangnya.

Sahril menduga otak pelakunya adalah ADW, oknum mantan anggota Sat Pol PP di Kabupaten Pesawaran yang sudah hafal dengan wilayah di Pringsewu. 

Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi korban yang sedang berhenti di jalur dua Tugu Gajah Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo kemudian pelaku merampas sepeda motor dan handphone dengan cara menganiaya korban.

“Pelaku ini sifatnya mobile, seputaran operasional di Tugu Gajah ataupun datang mendatang korban sebagau sasaran yang dianggap bisa dimakan, kemudian dihampiri dan merampas sepeda motor atau HP dari para korban," ungkapnya.

Tersangka sudah bisa dan cukup unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

“Untuk satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan UU perlindungan anak dan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan pihak BAPAS,"imbuh Kasat Reskrim Pringsewu AKP. Sahril Paison. (lis).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos