Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan peringati Hari
Bhakti Adhyaksa ke-57 di lapangan Kejari setempat, Sabtu (22/7).
Setelah upacara di Lapangan Kejari setempat, dilanjutkan upacara serta
tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kesuma Bangsa Kalianda, sebagai salah satu
penghormatan terhadap para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan
Indonesia.
Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti memimpin langsung upacara tersebut yang
diikuti oleh seluruh jajaran dan staff Kejari setempat serta IAD (Ikatan
Adhyaksa Dharmakarini.
"Semoga seluruh jajaran dapat menjaga profesionalitas dan efeksifitas
dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum sesuai dengan visi dan
misi di usia yang tidak muda lagi ini," ucap Sri.
Mengenai kinerja Kejari, Kepala Seksi Pidana Khusus, Fariando Rusmand SH
mengatakan bahwa saat ini ada 3 kasus perkara terkait kasus korupsi yang sedang
diproses dan masih dalam tahap persidangan, serta sudah mengeksekusi sebanyak
11 kasus perkara selama tahun 2017.
"Uang negara yang berhasil diselamatkan dari hasil korupsi sebanyak
Rp5,7 miliar di tahun 2017 ini. Kita juga masih terus mendalami kasus-kasus
korupsi lainnya," ucap Fariando.
Kasi Intel, Angga Dhielayaksa menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan data
serta bukti lain terhadap kasus pungli Prona Tahun 2014/2015 yang
diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Lamsel.
“Saat ini kita sudah mendapatkan suatu rangkaian untuk kasus dugaan Prona.
Lalu untuk oknum-oknumnya masih kita dalami hingga saat ini. Dan kita juga
masih mencari benang merahnya untuk memetapkan tersangkanya," kata Angga.
Sedangkan menurut Kasi Pidana Umum, Yani Mayasari, perkara yang menarik
dari bagian Pidum adalah Narkotika. Sepanjang 2017, ada satu tuntutan mati
terhadap Romi Saputra bin Zainudin dan masih dalam upaya hukum.
"Untuk pelaksana eksekusi yang masih menunggu sudah ada 2 orang yakni
Lio Kiem Ping dan Rizal Alias Buyung," ujar Yani.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ryan Sumarta menuturkan, bahwa pihaknya
sudah melaksanakan 10 MoU dan telah menerima sebanyak 62 permohonan MoU, lalu 2
permohonan pertimbangan hukum.
"Upaya pemulihan hak sedang dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran yang
totalnya ada sekitar Rp. 2,5 miliar," pungkas Ryan. (bob)
Editor: Harian Momentum