Oknum Anggota DPRD Lamsel Jadi Tersangka Penyerobot Lahan

img
Ilustrasi/NET

Harianmomentum--Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) SG ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 8,5 hektare di Jatimulyo Kecamatan Jatiagung kabupaten setempat. 

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji melalui Kasubdit II Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.  

  

“Satu dari lima tersangka yang ditetapkan tersebut, adalah oknum anggota DPRD Lampung selatan berinisial SG,” kata Ruli, Senin (24/7).

 

Menurut Ruli--panggilan akrabnya--saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan berkas. “Mudah-mudahan besok atau lusa berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,” ujarnya.

 

Terkait masalah penyerobotan lahan yang akan diganti rugi karena masuk dalam jalur pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yang dilaporkan ke Polda Lampung.

 

Ruli menjelaskan, hanya satu saja laporan yang masuk. "Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang warga Jatiagung berinisial TT  mewakili sembilan warga yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut dan memiliki surat," kata dia. 

 

Awalnya, lahan tersebut milik pemerintah kemudian dihibahkan kepada warga untuk dibuka dan digarap. 

 

Setelah bertahun tahun dibuka dan digarap TT dan sembilan warga lainnya, saat lahan itu masuk jalur pembangunan JTTS, tiba-tiba saja oknum anggota DPRD Lamsel berinisial SG dan empat orang lainnya yakni, mantan Kepala Dusun Jatisari berinisial JM (60), mantan Sekdes Jatimulyo DJ (72), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SJ (65), dan warga sipil berinisial SM (65) diduga ingin mengambil alih lahan itu dengan modus membuat surat baru agar mendapat ganti rugi pihak pembangunan senilai Rp17 miliar.

 

"Mengenai kepemilikan lahan, baik pelapor maupun terlapor sama-sama memiliki surat keterangan tanah (SKT), tapi dari kedua surat tersebut lebih tua atau lebih dulu surat pelapor," terangnya.

 

Terkait penetapan lima terlapor sebagai tersangka penyerobotan lahan dan dokumen palsu, karena hasil pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kelima terlapor tersebut sama. “Kita tidak melakukan penahan terhadap lima tersangka, selain salah seorang diantaranya merupakan pejabat publik dan banyaknya kegiatan, mereka juga kooperatif,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, lima tersangka tersebut bakal dijerat pasal berlapis (Komulatif) tentang penyerobotan dan pemalsuan dokumen, ancamannya lebih dari lima tahun. “Kedua belah pihak baik pelapor atau terlapor sama-sama belum menerima uang ganti rugi sebesar Rp17 miliar itu,” imbuhnya. (rob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos