Harianmomentum--Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Lampung Selatan (Lamsel) SG ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan
lahan seluas 8,5 hektare di Jatimulyo Kecamatan Jatiagung kabupaten
setempat.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji melalui Kasubdit II
Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, dari
hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan lima orang
tersangka terkait dengan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah
di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Satu
dari lima tersangka yang ditetapkan tersebut, adalah oknum anggota DPRD Lampung
selatan berinisial SG,” kata Ruli, Senin (24/7).
Menurut
Ruli--panggilan akrabnya--saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan berkas.
“Mudah-mudahan besok atau lusa berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung,” ujarnya.
Terkait
masalah penyerobotan lahan yang akan diganti rugi karena masuk dalam jalur
pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yang dilaporkan ke Polda Lampung.
Ruli
menjelaskan, hanya satu saja laporan yang masuk. "Kasus ini dilaporkan
oleh salah seorang warga Jatiagung berinisial TT mewakili sembilan warga
yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut dan memiliki surat,"
kata dia.
Awalnya,
lahan tersebut milik pemerintah kemudian dihibahkan kepada warga untuk dibuka
dan digarap.
Setelah
bertahun tahun dibuka dan digarap TT dan sembilan warga lainnya, saat lahan itu
masuk jalur pembangunan JTTS, tiba-tiba saja oknum anggota DPRD Lamsel
berinisial SG dan empat orang lainnya yakni, mantan Kepala Dusun Jatisari
berinisial JM (60), mantan Sekdes Jatimulyo DJ (72), Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) berinisial SJ (65), dan warga sipil berinisial SM (65) diduga ingin
mengambil alih lahan itu dengan modus membuat surat baru agar mendapat ganti
rugi pihak pembangunan senilai Rp17 miliar.
"Mengenai
kepemilikan lahan, baik pelapor maupun terlapor sama-sama memiliki surat
keterangan tanah (SKT), tapi dari kedua surat tersebut lebih tua atau lebih
dulu surat pelapor," terangnya.
Terkait
penetapan lima terlapor sebagai tersangka penyerobotan lahan dan dokumen palsu,
karena hasil pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kelima terlapor tersebut
sama. “Kita tidak melakukan penahan terhadap lima tersangka, selain salah
seorang diantaranya merupakan pejabat publik dan banyaknya kegiatan, mereka
juga kooperatif,” ungkapnya.
Akibat
perbuatannya, lima tersangka tersebut bakal dijerat pasal berlapis (Komulatif)
tentang penyerobotan dan pemalsuan dokumen, ancamannya lebih dari lima tahun.
“Kedua belah pihak baik pelapor atau terlapor sama-sama belum menerima uang
ganti rugi sebesar Rp17 miliar itu,” imbuhnya. (rob)
Editor: Harian Momentum