Jelang Pilkada, APDESI Tegaskan Penjabat Kades untuk Menjaga Netralitasnya

img
Ketua APDESI Lampung Suhardi Buyung (paling kanan) saat mengunjungi Kantor DPD RI, belum lama ini. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) harus bersikap netral dan tidak boleh ikut-ikutan berpolitik praktis.

Sebab sebentar lagi delapan kabupaten/kota di Lampung akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada September 2020.

Pesan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Lampung Suhardi Buyung saat mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, belum lama ini.

“Keberadaan ASN yang menjadi PJ Kades harus bisa bersikap netral. Sebab diketahui, beberapa kades (kepala desa) atau kakam (kepala kampung) sudah habis masa jabatannya,” kata dia melalui pesan yang diterima harianmomentum.com, Rabu (4-3-2020).

Untuk itu, sambung dia, APDESI Lampung telah mendatangi kantor DPD RI perwakilan Lampung. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan Senator RI Perwakilan Lampung sebagai pembina APDESI terkait hal tersebut.

“Dalam Undang-undang (UU) tentang netralitas ASN dengan tegas telah melarang ASN untuk tidak berpolitik praktis," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, APDESI juga mendorong agar realisasi pembangunan yang bersumber dari anggaran dana desa di Lampung bisa tepat sasaran, sesuai arah kebijakan pemerintah dan UU yang berlaku.

"Bagaimana Dana Desa (DD) ini ke depan bisa terfokus untuk memajukan daerah, khususnya infrastruktur. Saya juga mengimbau agar aparat penegak hukum dapat mengawasi DD sebagai mana mestinya,” jelasnya.

Menurut dia, dalam pengawasan DD, masyarakat pun berhak turut serta mengawasinya. “Sesuai nawacita Pak Presiden Jokowi, dari desa membangun kota," ujarnya.

Sementara, Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin mengimbau setiap kepala daerah untuk bersikap profesional dalam menunjuk PJ kades atau kakam.

"Yang ditunjuk jadi PJ itu harus mengerti pemerintah, dan tentunya keuangan. Jangan tenaga pendidik, atau medis, atau penyuluh yang dijadikan PJ kades. Pilihlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat," imbaunya.

Bustami juga menegaskan kepada seluruh kepala daerah di provinsi setempat untuk segera menggelar Pilkades atau Pilkakam. Sebab, menurut dia, di beberapa desa sudah ada penunjukan PJ yang masa jabatannya melampaui batas, lebih dari enam bulan.

“Pilkades atau Pilkakam ini jangan ditunda-tunda. Jangan sampai Pilkada dijadikan alasan untuk menunda Pilkades atau Pilkakam,” imbaunya.

Sebab, kata Bustami, jabatan kepala desa itu berbeda dengan jabatan lainnya. Maka tidak baik jika PJ Kades menjabat terlalu lama.

"Kepala desa ini kan harus siap 24 jam melayani masyarakat. Bukan seperti ASN yang pagi ngantor, sore pulang,” katanya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos