Polda Lampung Tangkap 442 Tersangka dan Ribuan Gram Narkoba

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyita ribuan gram ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dalam Operasi Kepolisian Antik Krakatau 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, puluhan ribuan gram berbagai jenis narkoba itu hasil operasi yang digelar selama 14 hari, 9 Maret sampai 22 Maret 2020.

Pandra menyebutkan narkoba yang disita yaitu  65.609,71 gram ganja, 1.492,06 gram sabu, 182,5 butir ekstasi, psikotropika sebanyak 204 butir dan tembakau gorila 30,12 gram.

Dalam jumpa pers di Mapolres Lampung, Jumat (27-3-2020), dia menambahkan, selama operasi Antik Krakatau polisi mengungkap kasus sebanyak 324 perkara yang tersebar di wilayah hukum Polda Lampung dengan mengamankan 442 tersangka.

Dalam operasi Antik ini, kata Pandra, juga dilakukan ungkap target operasi orang sebanyak 100 persen yakni 20 orang.

"Sementara target tempat sebanyak 16 tempat juga bisa berhasil diungkap semua," kata dia.

Pandra menuturkan, total barang bukti narkotika yang diamankan pihaknya dalam operasi antik kali ini berkisar Rp2,5 miliar.

Adapun rincian dari total keseluruhan tersebut yakni ganja seberat 65.609,71 gram dengan estimasi senilai Rp131,2 Juta.

"Lalu sabu seberat 1.492,06 gram dengan estimasi senilai Rp2,23 miliar, XTC sebanyak 182,5 butir dengan estimasi senilai Rp26,3 juta," tuturnya.

Pandra melanjutkan, psikotropika sebanyak 204 butir dengan estimasi senilai Rp10,2 juta, lalu tembakau gorila seberat 30,12 gram dengan estimasi senilai Rp600 ribu.

"Selain itu juga kami amankan uang sebanyak Rp7,479 juta, lalu senpi rakitan 2 pucuk, amunisi 4 butir, timbangan 17 buah, kendaraan roda dua 31 unit, roda empat 4 unit dan handphone 135 unit," bebernya.

Selanjutnya dari ribuan narkotika yang diamankan tersebut, kata Pandra, pihaknya bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 80.316 jiwa.

Pandra mengatakan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Sehingga, informasi sekecil apapun langsung ditindaklanjuti oleh petugas. (*).

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos