PAW Komisioner KPU Lampung Tertunda Akibat Covid-19

img
Esti Nur Fathonah (kiri) dan Titik Sutriningsih. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Bukan hanya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertunda lantaran pandemik corona atau covid-19.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, dari Esti Nur Fathonah kepada Titik Sutriningsih juga tampaknya harus tertunda lantaran wabah yang berasal dari Wuhan, Cina itu.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami belum dapat memastikan kapan PAW bisa dilaksanakan.

“Sebab PAW adalah domainnya KPU RI. Sifat kami hanya menunggu saja. Sampai saat ini kami belum ada pemberitahuan lebih lanjut (soal PAW) dari KPU RI,” kata Erwan saat dikonfirmasi.

Namun Erwan tak menapik bahwa faktor penyebab tertundanya proses PAW KPU Lampung lantaran pandemik covid-19 yang melanda negeri.

“Di tengah pandemik covid-19 banyak yang tertunda. Mulai dari tahapan, bahkan pelaksanakan pilkada serentak,” tuturnya.

Maka bisa jadi, sambung Erwan, pandemik covid-19 lah yang membuat tertundanya pelaksanaan PAW tersebut.

“Kami di KPU Lampung saja wofk from home (WFH). Apalagi yang di KPU Pusat yang notabennya di Jakarta,” ucapnya.

Karenanya, Erwan pun berharap semua pihak dapat memaklumi hal tersebut.

“Saat ini kami hanya bisa menunggu. Semoga covid-19 segera berlalu sehingga semua aktifitas dapat kembali berjalan normal sebagaimana mestinya,” harapnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dalam perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019. Esti terbukti melanggar kode etik pada proses seleksi KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat,  Rabu (12-2). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam sebagai anggota.

Beberapa hari pasca sidang, KPU RI mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Esti. Pasca mengelurakan surat pemberhentian terhadap Esti Nur Fathonah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memanggil Titik Sutriningsih.

Titik yang menjabat Ketua KPU Lampung Selatan diwawancarai terkait kesiapannya menggantikan posisi Esti sebagai Komisioner di KPU Provinsi Lampung.

“Masalah PAW (pergantian antar waktu) kita sudah keluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian kepada beliau (Esti, red),” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat diwawancarai di Kantor KPU Lampung, Selasa (10-3).

Berdasarkan pengumuman KPU RI nomor 60/SDM.12-Pu/05/KPU/X/2019, tertanggal 14 Oktober 2019, tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih berada di urutan ke delapan. Setelah M Tio Aliansyah (Anggota KPU Lampung).

Artinya, Titik berhak menggantikan posisi Esti di KPU provinsi setempat. Sedangkan di urutan kesembilan adalah Warsito, urutan kesepuluh Sri Fatimah, dan kesebelas Marthon.

“Nanti segera kita buatkan SK pelantikan, kalau disetujui di rapat pleno (KPU RI). Dari hasil rapat pleno baru bisa dipastikan, kapan beliau (Titik) bisa segera kita lantik,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos