Pilkada Disepakati Mundur Tiga Bulan, Begini Respon KPU Lampung

img
Jadwal tahapan Pilkada untuk opsi A, 9 Desember 2020. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 ditunda tiga bulan mendatang.

Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersepakat, menetapkan Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

RDP tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14-4-2020).

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan, pihaknya siap melangsungkan tahapan Pilkada sesuai arahan dari KPU pusat.

“Pada prinsinya kita tinggu intruksi pusat. Kalau memang hasil rapat penetapan tanggal tersebut nantinya regulaasinya dituangkan di Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),”  kata Erwan kepada harianmomentum.com, Selasa (14-4).

Saat ini, Erwan baru mengetahui hasil rapat tersebut dari pemberitaan yang beredar. “Biasanya nanti akan ada surat edaran dari KPU pusat yang disampaikan ke masing-masing jajarannya termasuk KPU Lampung,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Erwan, memang telah ada tiga rancangan perubahan tahapan Pilkada, yaitu: 9 Desember 2020; 17 Maret 2021; dan 29 September 2020. Setiap opsi itu berikut dengan literatur tanggal tahapan Pilkada pada setiap kegiatannya.

Dikabarkan, Komisi II DPR bersama Mendagri dan instansi terkait kepemiluan bersepakat menetapkan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020.

Namun sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir yang diperkirakan sekitar awal Juni 2020.

Berikut dua butir kesimpulan RDP antara Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020:

1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos