Ketum ALSHCI: Pilkada Bisa Bergeser ke 2021

img
Ketum ALSHCI Eko Kuswanto//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disepakati akan digelar pada 9 Desember 2020 bisa saja bergeser ke tahun selanjutnya jikalau pandemic Corona atau Covid-19 belum berlalu. 

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI) Eko Kuswanto saat diwawancarai harianmomentum.com melalui sambungan telepon, Rabu (15-4-2020).

Eko mengaku telah mengetahui adanya kesepakatan penentuan jadwal Pilkada di 9 Desember 2020 melalui media massa.

“Saya sudah mendengar berita tentang penjadwalan ulang rencana Pilkada 2020. kemudian stake holdernya itu menginginkan pelaksanaannya ditunda Desember 2020,” tuturnya.

Akademisi asal Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung itu meyakini, kesepakatan tersebut pastilah sudah diperhitungkan.

“Ini bertujuan baik juga, karena artinya punya optimisme bahwa covid-19 ini akan berakhir dengna cepat dan masih ada waktu persiapan untuk menggelar Pilkada yang cukup di Desember 2021,” kata Eko.

Tapi, sambung owner Lembaga Survei dan Hitung Cepat Rakata Institute itu, optimisme juga harus melihat situasi yang berkembang.

“Jika wabah ini berlangsung lebih lama, saya fikir pemerintah dan stakeholder lainnya juga harus siap, Pilkada ditunda hingga 2021. Dan itu tidak mustahil,” katanya.

Sebab, sambung Eko, penundaan momen penting bukan hanya terjadi di Indonesia saja. Melainkan di negara-negara lainnya.

“Bahkan olimpiade pun ditunda hingga 2021. Artinya optimisme itu baik, tapi tetap harus melihat perkembangan terkini,” jelasnya.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat. “Maka momen apapun tetap harus memikir kan hal itu (keselamatan manusia),” ujarnya.

Namun jikalau pada faktanya pandemic covid-19 bisa segera berlalu, kata Eko, kenapa tidak Pilkad dilangsungkan di 2020.

“Kalau covid nya lebih cepat berhenti, Pilkada degelar lebih cepat dari Desember pun tidak masalah. Asal persiapannya cukup,” ucapnya.

Namun dia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal demokrasi di Pilkada mendatang, kapan pun dilaksanakannya.

“Yang pasti kami selaku Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia siap mengikuti aturan terbaru. 

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami tak menapik adanya kemungkinan Pilkada digelar pada 2021 mendatang.

Terlebih, kesepakatan antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu baru akan dibuatkan payung hukumnya pasca pandemic corona atau covid-19 

Menurut Erwan, kesepakatan yang diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Selasa (14-4) tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai payung hukumnya.

“Namun dengan tetap memperhatikan kondisi penangulangan covid-19,” ujar Erwan melalui pesan whatsapp, Rabu (15-4).

Artinya, jikalau kondisi pandemic covid-19 secara nasional belum membaik maka Perpu tersebut belum akan diterbitkan.

Terlebih, Komisi II bersama Mendagri serta KPU dan instansi terkait kepemiluan lainnya baru akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahap lanjutan Pilkada 2020 setelah masa tanggap darurat pandemic virus Corona berakhir.

“Kalau Perpunya sudah ada pasti KPU RI menyusun revisi PKPU tahapan. Kalaupun sekarang sudah ada (tahapan Pilkada Desember 2020) itu baru rancangan,” jelas Erwan.

Namun pada prinsipnya, kata Erwan, pihaknya siap melaksanakan apapu petunjuk dari pusat. “Pada prinsinya kita tinggu intruksi pusat. Kalau memang hasil rapat penetapan tanggal tersebut nantinya regulaasinya dituangkan di Perpu,” ungkap Erwan.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos