MOMENTUM, Bandarlampung--Tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Lampung dideadline menyelesaikan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 24 April 2020.
Ketujuh KPU itu: Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Barat, Lampung Utara, dan Tanggamus.
Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami setiap KPU yang tidak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diwajibkan melakukan PDPB.
Erwan menuturkan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 304/PL.02.01-SD/01/KPU/IV/2020 tentang PDPB dengan pola work from home atau WFH (bekerja dari rumah).
Terkait intruksi itu, KPU Provinsi Lampung telah meneruskannya kepada tujuh KPU kabupaten di provinsi setempat melalui surat edaran bernomor 205/PP.01.3-SD/prov/IV/2020, tertanggal 16 April 2020.
“Dalam surat itu kami meminta tujuh KPU menyelesaikan PDPB pada 24 April 2020,” jelasnya kepada harianmomentum.com, Senin (20-4-2020).
Menurut dia PDPB adalah program secara nasional yang dilaksanakan setiap tahun. Program ini dilakukan secara berkelanjutan bagi kabupaten/kota yang tidak melangsungkan Pilkada.
Menurut Erwan, sampai saat ini baru Kabupaten Tanggamus yang telah merampungkan PDPB. Sedangkan enam kabupaten lainnya belum.
“Yang lain sudah ada progresnya dan akan segera melangsungkan rapat pleno PDPB dalam waktu dekat. Sebab PDPB ini paling lama dirampungkan tanggal 24 April,” jelas Erwan.
Menurut Erwan, PDPB sangat penting. Memperbarui data pemilih, agar pemutahiran data pemilih di pemilihan umum (Pemilu) bisa lebih mudah.
Dalam melakukan PDPB, KPU mengambil rujukan dari data pemilu terakhir, di tahun 2019. Selanjutnya data tersebut disesuaikan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Jadi data itu diupdate lagi dengan data penduduk yang ada saat ini. Misal ada yang usia sudah 17 tahun (sudah bisa memilih) dimasukkan atau ditambahkan ke PDPB. Lalu yang pindah domisili, dan jika ada pemilih yang telah meninggal itu harus dicoret,” paparnya.
Soal metode pelaksanaan PDPB, menurut Erwan tetap mengacu kepada surat edaran KPU RI, yakni dengan pola WFH yang bertujuan untuk mengantisipasi pandemik Covid-19.
“Kan sekrang teknologi sudah canggih. Kita bisa berkirim data via online. Maka intinya adalah koordinasi dengan Disdukcapil. Sebab ini sifatnya data,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Tanggamus Divisi Program dan Data Amhani membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan dan melaporkan hasil PDPB di kabupaten setempat kepada KPU Provinsi Lampung.
“Dari hasil PDPB yang telah kami lakukan, untuk di Tanggamus total ada 454.398 pemilih. Terdiri dari laki-laki 233.470 dan perempuan 220.928,” sebutnya, melalui pesan whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Senin (20-4). (**)
Laporan: Agung Chandra Widi
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum