Implikasi Penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali telah mendorong pemerintah merilis kebijakan baru guna mengefektifkan langkah penanganan wabah dan meminimalisasi dampak yang ditimbulkannya.  Sebelumnya, pemerintah menetapkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.  Keppres tersebut menempatkan Gugus Tugas yang dikomandani oleh BNPB sebagai pelaksana, koordinator, serta pengawas dalam menangani Covid-19.  Kini, pemerintah telah menetapkan epidemi Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada Senin, 13 April 2020. 

Melalui Keppres No. 12 Tahun 2020, pemerintah tidak hanya menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, namun juga memiliki kewenangan untuk mengerahkan segala sumber daya yang diperlukan guna penanganan bencana.  Peranan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diperkuat dengan keterlibatan para kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai ketua Gugus Tugas di wilayahnya masing-masing dengan tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.  Langkah tersebut dinilai tepat mengingat epidemi Covid-19 telah menimbulkan suatu kondisi yang memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 7 ayat (2), yakni korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.  Epidemi Covid-19 tidak hanya menyebar di seluruh propinsi di Indonesia, tetapi mengalami peningkatan secara eksponensial warga yang terjangkit serta mempengaruhi seluruh dimensi kehidupan sosial dan ekonomi warga negara.

Dampak Strategis

Penerapan Keppres No. 12 Tahun 2020 akan menimbulkan sejumlah dampak strategis terhadap kebijakan penanganan Covid-19 sebagai bencana nasional, terutama dalam aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran dan pelaksanaannya.  Secara kelembagaan, BNPB dan BPBD akan menjadi organ utama dalam fungsi koordinasi, komando dan pelaksanaan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta hubungannya dengan organisasi pemerintah maupun masyarakat.  Posisi ini akan mendorong BNPB menjadi lebih percaya diri dalam mengkoordinasikan dan menggerakan potensi yang dimiliki oleh berbagai lembaga pemerintah maupun organisasi sektor privat untuk bersinergi dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.  Hal ini penting mengingat masalah klasik dalam kerjasama lintas sektor adalah lemahnya koordinasi dan sinergi akibat aspek manajerial maupun ego sektoral.

Penguatan kelembagaan ini akan berbanding lurus dengan perluasan kewenangan dan akses atas pengerahan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, logistik, keimigrasian, bea dan cukai, serta karantina.  Selain itu, BNPB juga diberi akses atas kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atau barang dan jasa.  Perluasan kewenangan ini dapat membantu BNPB untuk melengkapi berbagai peralatan medis seperti obat-obatan, peralatan laboratorium, APD yang diperlukan dimana sebagian besar masih mengandalkan ketersediaannya dengan mendatangkan dari luar negeri. 

Dampak strategis lainnya adalah dalam aspek anggaran.  Dalam kerangka pencegahan, penanganan dan pemulihan maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dikomandani BNPB memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran APBN dan APBD dari pos Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) baik di tingkat pusat maupun daerah.  Hal ini termasuk untuk memobilisasi dukungan anggaran yang berasal dari realokasi anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini.  Dengan penetapan status bencana nasional, maka pemerintah dapat melakukan realokasi dan mobilisasi anggaran baik APBN/APBD maupun dana yang diperoleh dari masyarakat guna keperluan penanganan Covid-19.  Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp. 450 T guna penanganan dampak Covid-19 yang telah mempengaruhi berbagai sektor strategis negara. 

Keppres No. 12 Tahun 2020 telah meningkatkan level kebijakan pemerintah dari Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana menjadi Bencana Nasional.  Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa seluruh potensi yang dimiliki oleh negara, baik pemerintah maupun masyarakat diarahkan pada pencegahan, penanganan dan pemulihan dari bencana nasional akibat wabah Covid-19.  Selain itu, Keppres ini menjadi dasar yang lebih kuat dan operasional dalam operasi penanganan bencana nasional dan memberikan kepastian akan peranan pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi warga negara.  Dengan demikian, agenda penting selanjutnya dari Keppres No. 12 Tahun 2020 adalah bagaimana mengefektifkan operasi di lapangan dan segera memobilisasi sumber daya yang diperlukan dengan fokus pada penanganan bencana nasional wabah Covid-19 sehingga ada perkembangan terukur yang berjalan ke arah lebih baik yang dapat dilihat oleh masyarakat luas.(**)

Oleh: DR Ade Reza Hariyadi, penulis adalah doktor lulusan Universitas Indonesia (UI) dan dosen.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos