Penerbangan Buka Lagi untuk Penumpang Khusus

img
Iustrasi. Foto/ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Maskapai nasional Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan domestik Lampung - Jakarta. Sebelumnya sempat terhenti beberapa pekan akibat darurat pandemi Covid-19.

Sales and Service Manager PT Garuda Indonesia Cabang  Tanjungkarang, Tosan Anda Andika mengatakan Garuda kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020 untuk penerbangan domestik. 

"Beroperasinya kembali Garuda Indonesia untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H," katanya kepada harianmomentum.com, Senin (11-5-2020).

Dikatakan, pelayanan penerbangan domestik tersebut dibuka mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nonor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Menurut Tosan, kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19 adalah penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum. 

"Selain itu juga bagi keperluan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia," jelasnya.

Tosan menambahkan, Garuda terbang lagi untuk layanan domestik, hasil komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi  berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari rumah sakit.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun isntansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. (*).

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos