MOMENTUM, Sukadana--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) akan memanggil pasangan bakal calon (bacalon) kepala daerah jalur independen, Sugiyanto-Masrizal.
Alasannya, anggota Bawaslu Lamtim Winarto mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dukungan. Mereka akan dipanggil agar datang ke Sekretariat Gakkumdu.
"Berdasarkan temuan Bawaslu Lampung Timur, pasangan dari jalur perseorangan (Sugiyanto-Masrizal) tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dukungan. Pemanggilan mereka untuk klarifikasi," ujar Winarto, Rabu (15-7-2020).
Selain itu, lanjut Winarto, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari saksi ahli. "Untuk yang memberikan dukungan sudah diklarifikasi dan tidak mengakui bahwa kalau mereka masuk kedukungan calon perseorangan," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bersalah, pasangan tersebut akan dikenakan hukuman pidana sesuai pasal yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut bacalon Wakil Bupati Lamtim Masrizal usai dimintai klarifikasi mengatakan kehadirannya di Sekretariat Gakkumdu tersebut guna memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Tadi dikatakan ada dugaan pemalsuan dokumen. Ini perlu kami tegaskan dari awal kami bersosialisasi dengan masyarakat itu menginginkan pihak yang mempunyai KTP harus mengisi dan menandatangani blangko dukungan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari," ujar Masrizal.
Masrizal juga sudah menurunkan tim untuk mencari sumber kesalahan tersebut. Kami sudah menurunkan tim untuk sumbernya desa atau kecamatan mana kami belum tahu," katanya. (*).
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum