Bawaslu Metro Panggil 14 ASN

img
Kantor Bawaslu Kota Metro. Foto. Pie.

MOMENTUM, Metro--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro memanggil 14 aparatur sipil negara (ASN) terkait temuan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan bakal calon (balon) independen walikota dan wakil walikota Wahdi-Qomaru (WaRu).

Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib mengatakan pemanggilan belasan ASN tersebut menindaklanjuti temuan panitia pemungutan suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro dalam verifikasi faktual dukungan balon independen.

"Empat belas ASN kami panggil dan dimintai klarifikasi. Semua ASN yang kedapatan dalam verifikasi faktual dukungan caden itu diketahui masih aktif bertugas," kata Mujib pada Harianmomentum.com, Rabu (15-7-2020).

Dia menjelaskan, keempat belas ASN tersebut merupakan warga Kota Metro namun ada beberapa ASN yang bertugas di luar Kota Metro.

"Ada yang bertugas di Tulangbawang, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. Tapi semuanya warga Metro," jelasnya.

Saat ini, Mujib melanjutkan, pihaknya tengah melakukan pengkajian terkait pemanggilan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu tersebut.

"Masih kami lakukan pengkajian, apakah ada unsur atau tidak. Nanti hasilnya akan kami umumkan. Dan jika memang terbukti, nanti kami akan berkoordinasi dengan KASN Pemkot Metro," imbuhnya.

Menurut Mujib, masuknya data ASN dalam dukungan caden bisa jadi disebabkan lantaran ASN yang ada pernah mengikuti kegiatan berenang gratis yang diselenggarakan oleh caden disebuah tempat wisata keluarga milik salah satu balon independen.

"Kemungkinan data ASN ini masuk karena pernah ikut jebur gratis. Tapi kami tidak ada bukti blanko atau pun selebaran bukti mendukung waktu kegiatan itu," sesalnya.

Selain empat belas ASN, Bawaslu juga manggil dan melakukan klarifikasi terhadap pengawas dan penyelenggara pemilu yang didapati masuk dalam data dukungan balon independen.

"Ada pengawas kecamatan juga, dan penyelenggara pemilu. Dan masing-masing yang terkait sudah kami panggil," ungkapnya.

Menurut dia, jika ada oknum penyelenggara ataupun pengawas pemilu yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.

"Kalau terbukti, sanksi tergantung tingkat pelanggarannya. Karena kami ada sanksi kode etik juga," katanya. (**)

Laporan: Adipati Opie.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos