Bawaslu Surati Camat, Candrawansyah: Jaga Netralitas ASN

img
Surat yang diedarkan Bawaslu kepada camat di Kota Bandarlampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung menyurati semua camat (total 20) yang ada di kota setempat.

Surat itu sebagai salah satu upaya Bawaslu untuk mengingatkan para aparatur di kota setempat, agar berlaku netral, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Terlebih semakin masifnya aksi penolakan sosialisasi bakal calon kepala daerah (bacalonkada) oleh oknum aparatur di kota setempat.

Surat bernomor 107/K.LA-14/PM.00.02/VIII/2020 prihal pencegahan itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah tertanggal 12 Agustus 2020.

“Bawaslu Kota Bandarlampung menyampaikan surat pencegahan kepada ASN (camat) agar menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung di tahun 2020 ini,” kata Candra melalui pesan whatsapp, Rabu malam (12-8).

Baca juga: Ulah Oknum Camat-Lurah Membuat 'Pusing' Bawaslu

Surat tersebut berisi tentang beberapa peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN. Diantaranya Pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Pejabat daerah atau ASN (aparatur sipil negara), TNI atau Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan caon,” jelasnya.

Candra mengimbau para camat dapat mengarahkan jajarannya, untuk senantiasa berada dalam posisi netral, jelang Pilkada tahun 2020.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos