Berbeda Data, KPU Persilahkan Ike-Zam Sanggah Hasil Pleno PPK

img
Bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung dari jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah saat menyambangi kantor KPU kota setempat. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mempersilakan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ike Edwin-Zam Zanariah untuk menghadirkan data perbandingan pada pleno tingkat kota, Jumat (21-8-2020).

Data itu bisa dipergunakan untuk mengoreksi atau menyanggah hasil peleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebab, pasangan Ike-Zam menyatakan bahwa hasil pleno PPK tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh tim mereka.

"Kita memberikan kesempatan kepada paslon (pasangan calon, red) untuk melakukan sanggahan. Tapi ada beberapa ketentuannya. Sanggahan itu bisa diterima KPU, jika didukung data yang akurat dan valid serta dokumen pendukung yang lengkap," kata Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis, Fery Triatmojo.

Hal itu dikatakannya usai menerima kunjungan pasangan Ike-Zam di kantor KPU setempat, Rabu (19-8-2020).

Data yang dianggap akurat dan valid, jelas Fery, diantaranya disertai KTP asli, kemudian fakta lain, serta mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

"Hasil pleno 20 PPK bisa saja berubah. Kami memberi kesempatan, sanggahan dari Bawaslu kota berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring mereka," ucap Fery

Tetapi, sambung Fery, jika datanya hanya rekap dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait sanggahan hasil pleno di tingkat kecamatan, tentu tidak diterima. 

Lebih lanjut Fery menuturkan, bakal pasangan calon Ike-Zam pun berkunjung ke kantor KPU untuk membicarakan terkait persiapan pleno di tingkat kota.

"Pak Ike dan Ibu Zam bertanya soal apa saja yang harus dipersiapkan untuk tanggapan atau sangahan. Kemudian data pendukung apa saja yang harus dipersiapkan ketika melakukan gugatan," terangnya.

Baca juga: Berbedaan Data, KPU Perisilakan Ike-Zam Menyanggah Hasil Pleno PPK

Sebelumnya, bakal pasangan calon independen Ike Edwin dan Zam Zanariah mendapatkan adanya perbedaan antara data yang dimiliki tim mereka dengan data hasil pleno rekapitulasi dukungan di tingkat PPK, Selasa (18-8).

Menurut data yang dimiliki tim mereka, dukungan yang seharus memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.077 dukungan dari total 45.222 dukungan yang verfikasi faktual.

Namun berdasarkan pleno rekapitulasi PPK, 36.001 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara yang MS hanya 9.221 dukungan.

Untuk itu, Ike Edwin-Zam Zanariah bersama para simpatisan dan tim pemenangannya mendatangi kantor KPU setempat pada Rabu (19-8).

Kedatangannya dalam rangka mengklarifikasi hasil pleno verifikasi dukungan perbaikan tingkat PPK.

Ike Edwin mengatakan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan jajaran KPU Kota Bandarlampung untuk menyamakan persepsi.

"Kita koordinasi dengan KPU terkait hasil pleno (pleno PPK, red). Kan kita sedang mengikuti verifikasi faktual dan hasilnya belum final. Maka kita bicara, bertukar pikiran," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Dang Ike itu mengatakan, mereka telah menyampaikan beberapa hal terkait adanya perbedaan data, antara timnya dan jajaran KPU.

Dengan komunikasi seperti itu, Ike berharap pihak penyelenggara menyadari adanya data-data yang keliru.

"Diskusi ini supaya kita menemukan titik terbaik. Bisa saja terjadi kesalahan. Tapi kesalahan yang memang masuk akal dan bisa kita perbaiki. Jangan sampai ada rekayasa," tegas dia.

Lebih lanjut mantan Kapolda Lampung itu menegaskan, saat ini verifikasi faktual dukungan perbaikan belum final. Sebab keputusan final akan diketahui pasca pleno tingkat kota pada 21 Agustus.

"Pleno (PPK, red) itu belum akhir, belum bisa jadi patokan. Kita optimis saja, bisa lolos dan ikut Pilkada 2020," ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos