MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Bandarlampung mempersilakan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Ike Edwin-Zam Zanariah untuk menghadirkan data perbandingan pada pleno
tingkat kota, Jumat (21-8-2020).
Data itu bisa dipergunakan untuk
mengoreksi atau menyanggah hasil peleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sebab, pasangan Ike-Zam menyatakan bahwa hasil pleno PPK tidak sesuai dengan
data yang dimiliki oleh tim mereka.
"Kita memberikan kesempatan kepada paslon (pasangan calon,
red) untuk melakukan sanggahan. Tapi ada beberapa ketentuannya. Sanggahan itu
bisa diterima KPU, jika didukung data yang akurat dan valid serta dokumen
pendukung yang lengkap," kata Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis,
Fery Triatmojo.
Hal itu dikatakannya usai menerima kunjungan pasangan Ike-Zam di
kantor KPU setempat, Rabu (19-8-2020).
Data yang dianggap akurat
dan valid, jelas Fery, diantaranya disertai KTP asli, kemudian fakta lain,
serta mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
"Hasil pleno 20 PPK bisa saja berubah. Kami memberi
kesempatan, sanggahan dari Bawaslu kota berdasarkan hasil pengawasan dan
monitoring mereka," ucap Fery
Tetapi, sambung Fery, jika datanya hanya rekap dan tidak ada
rekomendasi dari Bawaslu terkait sanggahan hasil pleno di tingkat kecamatan,
tentu tidak diterima.
Lebih lanjut Fery
menuturkan, bakal pasangan calon Ike-Zam pun berkunjung ke kantor KPU untuk membicarakan
terkait persiapan pleno di tingkat kota.
"Pak Ike dan Ibu Zam bertanya soal apa saja yang harus dipersiapkan untuk tanggapan atau sangahan. Kemudian data pendukung apa saja yang harus dipersiapkan ketika melakukan gugatan," terangnya.
Baca juga: Berbedaan Data, KPU Perisilakan Ike-Zam Menyanggah Hasil Pleno PPK
Sebelumnya, bakal pasangan
calon independen Ike Edwin dan Zam Zanariah mendapatkan adanya perbedaan antara
data yang dimiliki tim mereka dengan data hasil pleno rekapitulasi dukungan di tingkat
PPK, Selasa (18-8).
Menurut data yang dimiliki tim mereka, dukungan yang seharus
memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.077 dukungan dari total 45.222 dukungan yang
verfikasi faktual.
Namun berdasarkan pleno
rekapitulasi PPK, 36.001 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara yang MS hanya 9.221 dukungan.
Untuk itu, Ike Edwin-Zam
Zanariah bersama para simpatisan dan tim pemenangannya mendatangi kantor KPU
setempat pada Rabu (19-8).
Kedatangannya dalam rangka mengklarifikasi hasil pleno
verifikasi dukungan perbaikan tingkat PPK.
Ike Edwin mengatakan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan
jajaran KPU Kota Bandarlampung untuk menyamakan persepsi.
"Kita koordinasi dengan KPU terkait hasil pleno (pleno PPK,
red). Kan kita sedang mengikuti verifikasi faktual dan hasilnya belum final.
Maka kita bicara, bertukar pikiran," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Dang Ike itu mengatakan, mereka telah
menyampaikan beberapa hal terkait adanya perbedaan data, antara timnya dan jajaran
KPU.
Dengan komunikasi seperti itu, Ike berharap pihak penyelenggara menyadari
adanya data-data yang keliru.
"Diskusi ini supaya kita menemukan titik terbaik. Bisa saja
terjadi kesalahan. Tapi kesalahan yang memang masuk akal dan bisa kita perbaiki.
Jangan sampai ada rekayasa," tegas dia.
Lebih lanjut mantan Kapolda Lampung itu menegaskan, saat ini
verifikasi faktual dukungan perbaikan belum final. Sebab keputusan final akan
diketahui pasca pleno tingkat kota pada 21 Agustus.
"Pleno (PPK, red) itu belum akhir, belum bisa jadi patokan.
Kita optimis saja, bisa lolos dan ikut Pilkada 2020," ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum