MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyatukan regulasi terkait
pelaksanaan pemilihan walikota (pilwakot) di masa pandemi.
Penyatuan regulasi itu, dibahas dalam rapat koordinasi
bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandarlampung, di
ruang rapat walikota setempat, Rabu (9-9-2020).
Menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, perlu
adanya regulasi baru guna mencegah pengumpulan massa pada pelaksanaan pilwakot
di masa pandemic.
"Ini semua diprioritaskan untuk keselamatan masyarakat.
Mengingat saat ini sedang merebak pandemi," kata Candra usai menghadiri
rapat koordinasi bersama forkopimda setempat.
Dia mencontohkan, regulasi yang dibahas itu seperti
pelaksanaan kampanye, jika hanya diperbolehkan 50 orang maka tidak
diperkenankan melebih angka yang telah ditetapkan.
"Kemudian, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan
tanpa terkecuali bagi siapa saja," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan,
pembahasan regulasi itu, merupakan antisipasi pada tahapan-tahapan Pilwakot
selanjutnya.
"Seperti penetapan calon kepala daerah. Kemudian masa
kampanye dan pemungutan suara. Biasanya terjadi kerumunan massa, apalagi saat
kampanye," kata Dedi.
Karena itu, lanjut dia, perlu antisipasi dari jajaran
penyelenggara dan pengawas serta Forkompinda Kota Bandarlampung guna mencegah
kerumunan massa.
"Karena pada tahapan selanjutnya biasanya melibatkan
massa. Sedangkan saat ini sedang merebak pandemi covid-19, jadi hal itu yang
kami bahas," terangnya.
Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, pelaksanaan
pilwakot harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Termasuk saat kampanye, semua harus sesuai
aturan," ujar Herman.
Dia menyebutkan, berdasarkan kesepakatan antara KPU dan
Bawaslu serta Forkopimda, kampanye harus ada izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Kota Bandarlampung
"Tadi sudah ada kesepakatan untuk pelaksanaan kampanye,
sebelum mengajukan izin pada kepolisian maka harus izin terlebih dahulu kepada
Satgas Penanganan Covid-19," sebutnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum