Besok, Laporan Ike Edwin terhadap KPU Diputuskan

img
Komisioner Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung telah melakukan klarifikasi terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat.

Klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ike Edwin. Ike melaporkan lima komisioner KPU Bandarlampung karena diduga tidak memperhatikan protokol covid dan tidak mensosialisasikan tentang verifikasi faktual (verfak) dengan metode sensus.

“Lima komisioner KPU Bandarlampung telah memenuhi panggilan Bawaslu. Kita sudah lakukan klarifikasinya,” kata Komisioner Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (22-9-2020).

Terkait isi dari klarifikasi tersebut, Yahnu belum bisa menuturkan. “Karena masing-masing komisioner Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap satu komisioner KPU. Jadi secara keseluruhan saya belum mengetahuinya,” jelasnya.

Baca juga: KPU Bandarlampung Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Selain meminta keterangan dari KPU, Bawaslu setempat juga meminta kterangan ahli. “Keterangan ahli baru selesai, sore ini,” tuturnya.

Sementara untuk para saksi yang dihadirkan pihak pelapor, Bawaslu setempat melimpahkannya pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Karena saksinya banyak, jadi kita minta agar Panwascam yang melakukan klarifikasinya,” ucapnya.

Menurut Yahnu, semua tahapan sudah dilaksanakan. Tingga dilakukan pleno untuk memutus perkara oleh seluruh komisioner Bawaslu setempat.

“Besok kami akan memplenokan laporan ini dan akan segera kita putuskan, apakah terbukti, atau tidak,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos