MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kota Bandarlampung telah melakukan klarifikasi terhadap lima
komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat.
Klarifikasi
dalam rangka menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ike Edwin. Ike melaporkan
lima komisioner KPU Bandarlampung karena diduga tidak memperhatikan protokol covid dan tidak mensosialisasikan tentang verifikasi
faktual (verfak) dengan metode sensus.
“Lima komisioner KPU Bandarlampung telah
memenuhi panggilan Bawaslu. Kita sudah lakukan klarifikasinya,” kata Komisioner
Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa
(22-9-2020).
Terkait isi dari klarifikasi tersebut, Yahnu belum bisa menuturkan. “Karena masing-masing komisioner Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap satu komisioner KPU. Jadi secara keseluruhan saya belum mengetahuinya,” jelasnya.
Baca juga: KPU Bandarlampung Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
Selain meminta keterangan dari KPU,
Bawaslu setempat juga meminta kterangan ahli. “Keterangan ahli baru selesai,
sore ini,” tuturnya.
Sementara untuk para saksi yang
dihadirkan pihak pelapor, Bawaslu setempat melimpahkannya pada Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam).
“Karena saksinya banyak, jadi kita
minta agar Panwascam yang melakukan klarifikasinya,” ucapnya.
Menurut Yahnu, semua tahapan sudah
dilaksanakan. Tingga dilakukan pleno untuk memutus perkara oleh seluruh
komisioner Bawaslu setempat.
“Besok kami akan memplenokan laporan
ini dan akan segera kita putuskan, apakah terbukti, atau tidak,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum