MOMENTUM, Pesisir Barat--Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupten Pesisir Barat (Pesibar) dituding melakukan pembohongan
publik.
Pembohongan terkait ucapan Anggota
Bawaslu Pesibar Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kodrat
S pada Rabu (30-9-2020).
Kodrat mengatakan, pihaknya membubarkan
pertemuan yang digelar pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 1,
Fahrurrazi-Pieter di Kotaraja, karena tidak mengantongi izin.
“Bawaslu bohong besar jika pertemuan
tersebut dibubarkan. Karena mereka hadir setelah pertemuan ditutup,” kata Marpen,
Sekertaris Tim keluarga dan relawan pasangan nomor urut 1, Rabu (30-9).
Menurutnya, pertemuan yang di lakukan
Fahrurrozi sah-sah saja. Apalagi pertemuan tersebut digelar bersama para keluarga,
“Di Kotaraja itu pertemuanya hanya
dengan saudara, wajar dong menemui sanak saoudaranya. Kita tau di Kotaraja
keturunannya dominan dari Pugung, jadi ini ketemu keluarga,” jelas Marpen.
Menurutnya, pertemuan itu memang sudah lama
dijadwalkan, namun Fahrurrozi baru bisa hadir.
“Menurut kami bertemu soaudara sah-sah
saja, dan ini bukan dalam rangka kampanye,” ujar Marpen.
Marpen mengatakan, pertemuan tersebut
tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). “Kami ini kan bertemu keluarga,
bukan mau berkampanye terselubung, bahkan setandar covid-19 kami terapkan
secara baik,” kata Marpen.
Marpen meminta media yang memberitakan
bahwa pertemuan keluarga itu adalah kampanye terselubung dan dibubarkan oleh Bawaslu
untuk bisa mengklarifikasinya. ”Ini klarifikasi saya untuk kawan-kawan media
yang sudah memberitakan,” ujar Marpen.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Pesibar Kordiv
Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kodrat menuturkan,
pihaknya membubarkan acara kampanye paslonkada nomor urut 1.
Kejadian berawal ketika Bawaslu setempat
menerima informasi berkaitan dengan kegiatan kampanye yang dianggap terselubung.
"Kami langsung memerintahkan
pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk melakukan penelusuran," kata Kodrat.
Bersamaan dengan itu, Kodrat menuju ke
lokasi pertemuan tersebut. "Setibanya di lokasi, kami langsung melihat dan
menanyakan berkaitan kegiatan. Apakah sudah mengantongi Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP) atau izin pertemuan terbatas/tatap muka," tutur
Kodrat.
Ternyata, lanjut Kodrat, kegiatan itu
belum memilikki STTP atau izin pertemuan terbatas/tatap muka.
"Kami meminta agar kegiatan
tersebut bubar. Dengan pengertian dari tim kampanye nomor urut 1, mereka bersedia
membubarkan diri," katanya.
Dia menyatakan akan menelusuri dengan
melakukan pengkajian apakah kegiatan tersebut mengandung pelanggaran
administrasi atau pelanggaran pidana pemilihan.(**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum