Bawaslu Pesibar Dituding Bohongi Publik

img
Kegiatan paslonkada nomor urut 1 saat didatangi Anggota Bawaslu.//ist

MOMENTUM, Pesisir Barat--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten Pesisir Barat (Pesibar) dituding melakukan pembohongan publik.

Pembohongan terkait ucapan Anggota Bawaslu Pesibar Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kodrat S pada Rabu (30-9-2020).

Kodrat mengatakan, pihaknya membubarkan pertemuan yang digelar pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 1, Fahrurrazi-Pieter di Kotaraja, karena tidak mengantongi izin.

“Bawaslu bohong besar jika pertemuan tersebut dibubarkan. Karena mereka hadir setelah pertemuan ditutup,” kata Marpen, Sekertaris Tim keluarga dan relawan pasangan nomor urut 1, Rabu (30-9).

Menurutnya, pertemuan yang di lakukan Fahrurrozi sah-sah saja. Apalagi pertemuan tersebut digelar bersama para keluarga,

“Di Kotaraja itu pertemuanya hanya dengan saudara, wajar dong menemui sanak saoudaranya. Kita tau di Kotaraja keturunannya dominan dari Pugung, jadi ini ketemu keluarga,” jelas Marpen.

Menurutnya, pertemuan itu memang sudah lama dijadwalkan, namun Fahrurrozi baru bisa hadir.

“Menurut kami bertemu soaudara sah-sah saja, dan ini bukan dalam rangka kampanye,” ujar Marpen.

Marpen mengatakan, pertemuan tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). “Kami ini kan bertemu keluarga, bukan mau berkampanye terselubung, bahkan setandar covid-19 kami terapkan secara baik,” kata Marpen.

Marpen meminta media yang memberitakan bahwa pertemuan keluarga itu adalah kampanye terselubung dan dibubarkan oleh Bawaslu untuk bisa mengklarifikasinya. ”Ini klarifikasi saya untuk kawan-kawan media yang sudah memberitakan,” ujar Marpen.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Pesibar Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kodrat menuturkan, pihaknya membubarkan acara kampanye paslonkada nomor urut 1.

Kejadian berawal ketika Bawaslu setempat menerima informasi berkaitan dengan kegiatan kampanye yang dianggap terselubung.

"Kami langsung memerintahkan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk melakukan penelusuran," kata Kodrat.

Bersamaan dengan itu, Kodrat menuju ke lokasi pertemuan tersebut. "Setibanya di lokasi, kami langsung melihat dan menanyakan berkaitan kegiatan. Apakah sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin pertemuan terbatas/tatap muka," tutur Kodrat.

Ternyata, lanjut Kodrat, kegiatan itu belum memilikki STTP atau izin pertemuan terbatas/tatap muka.

"Kami meminta agar kegiatan tersebut bubar. Dengan pengertian dari tim kampanye nomor urut 1, mereka bersedia membubarkan diri," katanya.

Dia menyatakan akan menelusuri dengan melakukan pengkajian apakah kegiatan tersebut mengandung pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilihan.(**)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos