Jelang Pilkada, Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

img
Tersangka di Polsek Sukarame Bandarlampung. Foto. Iwd,

MOMENTUM, Bandarlampung-- Anggota Polsek Sukarame, Bandarlampung, menggagalkan peredaran uang palsu dan menangkap dua tersangka pada Minggu (4-10-2020).

Kedua tersangka, VY  (16) warga Gedongtataan, Pesawaran, dan YR (30) warga Natar, Lampung Selatan.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, kedua pelaku diamankan di pom bensin (SPBU) Kalibalok, Sukarame saat akan membeli sesuatu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp 6,5 juta. Sepintas, uang palsu terlihat sangat mirip dengan uang asli.

"Ada lima orang yang diamankan. Dua jadi tersangka karena memiliki uang palsu itu," ujar Lagan saat ekspose di Mapolsek Sukarame, Selasa (6-10-2020).

Dia menceritakan, penangkapan berawal saat anggota Polsek Sukarame mendapatkan laporan ada orang yang berbelanja di warung kelontong di depan Rumah Makan Begadang Lima, Kalibalok, Kelurahan Sukabumi.

Saat itu, kata Lagan, YR meminta rekannya membeli rokok di warung tersebut dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. 

Karena tak ada kembalian, pemilik warung lalu mencoba menukarkan uang tersebut ke SPBU yang tak jauh dari warungnya. Namun, petugas SPBU mencurigai uang itu palsu.

"Laporan masuk ke kami dan kami ke lokasi. Disitulah kami mengamankan lima orang, sau di luar dan yang empat lainnya di mobil. Dua yang menjadi tersangka," jelas Lagan.

Lagan melanjutkan, kemudian polisi memeriksa ke mobil dan ditemukan 60 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di dompet VY, empat lembar di tangan YR, sedangkan satu lembar lainnya yang hendak digunakan untuk membeli rokok.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan saksi ahli, dalam hal ini Bank Indonesia kalau uang tersebut memang palsu," imbuh Lagan.

Lagan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka VY, dia mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang berinisial F.

Selanjutnya, kata Lagan, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku berinisial F asal Jakarta tersebut. Namun menurut Lagan, petugas belum mengetahui secara spesifik, apakah F merupakan jaringan peredaran uang palsu kelas kakap, atau tidak sehingga memiliki alat yang mumpuni untuk membuat uang palsu berkualitas baik tersebut.

"Uang itu dari F, ini masih kita buru. Uangnya bukan berasal dari Lampung, kualitasnya memang secara kasat mata mirip dengan yang asli," tutur Lagan.

Disinggung terkait kemungkinan adanya dugaan penggunaan uang palsu, jelang pilkada yang berpotensi digunakan untuk money politik, Lagan mengaku belum menemukan potensi atau keterkaitan terhadap hal tersebut.

"Sementara belum mengarah kesana, akan tetapi ada pencegahan dengan dilihat diraba, diterawang, masyarakat yang menemukan indikasi adanya uang palsu, jangan segan melapor ke kami, agar segera ditindak lanjuti," tegasnya.

Sementara tersangka VY mengaku saat penangkapan, dia dan keempat rekannya hendak menuju daerah hiburan malam, dan lokalisasi di sekitar jalan Yos Sudarso. Namun belum sempat digunakan, pelaku dan rekannya keburu diciduk polisi.

Kepada petugas, VY mengaku mendapatkan uang palsu dari tantenya berinisial F dan dijanjikan uang Rp40 ribu per lembar jika berhasil menukarkan uang palsu tersebut.

"Itu (uang palsu) dikasih tante. Katanya kalo bisa jajanin atau nuker uang palsu itu per lembarnya saya dikasih Rp40 ribu.

Lebih lanjut VY mengaku belum pernah berhasil mengedarkan uang palsu tersebut secara langsung pasalnya dia keburu ditangkap aparat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 ayat (3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos