MOMENTUM, Bandarlampung-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung segera melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di kota stempat.
Begitulah pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat diwawancarai Harianmomentum.com, Selasa (6-10-2020).
Dedy menjelaskan, saat ini pihaknya telah mendapat persetujuan validasi terkait desain APK dari masing-masing paslonkada.
“Kemarin pasangan calon melalui LO nya sudah menandanganai validasi alat peraga dan bahan kampanye,” kata Dedy.
Saat ini, sambung Dedy, APK sedang diproses. “Setelah validasi kami usulkan lalu dijadikan master oleh rekanan dan siap untuk dicetak karena proses lelangnya kan di (KPU, red) provinsi,” jelas Dedy.
Menurut dia, berdasarkan regulasi pemasangan APK oleh KPU dilakukan pada pekan ketiga masa kampanye.
Namun untuk APK paslonkada Bandarlampung, diperkirakan baru rampung secara menyeluruh dua pekan mendatang. “Mungkin butuh waktu 15 hari kedepan baru rampung,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Bandarlampung pun telah menetapkan zona pemasangan APK untuk tiga paslonkada di kota setempat.
Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM dan Permas, Hamami menyebut, penetapan zona APK tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 478/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 25 September 2020.
“KPU menetapkan lima titik pemasangan baliho untuk ketiga pasangan calon: Rycko Menoza-Johan Sulaiman, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah,” kata Hamami.
Zona satu pemasangan baliho berada di Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju (samping SPBU).
Zona dua di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya belakang gerbang PKOR Wayhalim. Kemudian zona tiga di Jalan Imam Bonjol, depan Balai Krakatau.
Sedangkan zona empat di Lapangan Baruna, menghadap Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, lalu zona lima di Jalan Pramuka, belakang Terminal Kemiling.
“Sementara untuk APK berupa spanduk ada dua di setiap kelurahan yang titiknya telah ditentukan,” jelas Hamami.
Setiap paslon dapat memperbanyak APK, seperti baliho dan spanduk hingga 200 persen dari jumlah yang dibuat KPU Bandarlampung.
“Misalnya untuk baliho KPU kan ada lima berdasarkan zonasi itu, jadi setiap paslon dibatasi hanya 10 baliho di zona yang sama,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum