KPU Tetapkan Hipni-Melin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel

img
Penyerahan surat penetapan paslon Hipni-Melin di KPU Lamsel. Foto. Alp.

MOMENTUM, Kalianda--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Hipni-Melin (Himel) sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamsel. 

Penetapan itu tertuang dalam Surat KPU Nomor 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020. Surat penetapan diserahkan Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak kepada Liaison Officer (LO) Himel, Jauhari di ruang rapat Sekretariat KPU Lamsel, Rabu (7-10-2020).

Setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU Provinsi Lampung berkonsultasi ke KPU RI, Razak mengatakan, penetapan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Disebutkan, Pasal 44 UU No. 10 Tahun 2016, KPU wajib melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertanggal 6 Oktober 2020. Menetapkan pasangan Hipni Melin sebagai salah satu kontestan pilkada Lamsel pada 9 Desember mendatang.

"Setelah permohonan termohon (Himel) dikabulkan Bawaslu dan sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016  pasal 44 menjelaskan, bahwa KPU wajib melaksanakan Keputusan Bawaslu," jelas Ansurasta.

LO Himel Jauhari mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga hari ini, pasangan Hipni dan Melin telah ditetapkan oleh KPU Lamsel sebagai salah satu kontestan pemilihan kepala daerah  pada pilkada 9 Desember 2020.

"Pada tahapan kampanye nanti kita mengikuti Peraturan KPU dan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandem," kata Jauhari.

Penetapan pasangan Himel dihadiri ketua dan anggota KPU, LO pasangan Himel, petinggi partai pengusung: Darol Khutni Sekretaris Partai Gerindra, Imam Subkhi, Ketua PKB Lamsel, Budi Setiawan Sekretaris PAN, wakil dari partai pendukung, para simpatisan dan Relawan Himel. (*)

Laporan: Alpandi.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos